Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kemendikbudristek Jelaskan Alasan Pembatalan Hasil Pemilihan Rektor UNS

Hasil kajian Itjen dan Biro Hukum Kemendikbudristek ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat MWA UNS.

3 April 2023 | 17.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap alasan pembatalan pemilihan rektor UNS yang telah dilaksanakan tahun 2022 lalu, sekaligus pembekuan Majelis Wali Amanat atau MWA UNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembatalan itu melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui rilis yang disampaikan kepada awak media di Solo, Senin, 3 April 2023, Pelaksana tugas  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, mengemukakan sejak menjadi PTN-BH pada tahun 2020, UNS berlari cukup pesat.

Namun demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasarkan berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA selama ini.  

"Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor," ujar Nizam, dikutip dari rilis tersebut.

Oleh karena itulah, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. "Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang," katanya.

Pertimbangan pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

"Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

"Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," ucapnya.

Selain itu, Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. "Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus