Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemenkes Ancam Beri Sanksi Pelaku Perundungan saat Pendidikan Kedokteran

Kemenkes sedang menginvestigasi dugaan bunuh diri peserta PPDS bernama Aulia Risma Lestari imbas perundungan.

15 Agustus 2024 | 15.21 WIB

Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, mengatakan timnya masih melakukan penyelidikan terhadap kematian Aulia Risma Lestari. Aulia adalah mahasiswa dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga bunuh diri setelah mendapat perundungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ini masih penyelidikan, biar tim kami dan tim Undip bekerja dulu ya," ucapnya saat dihubungi pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azhar mengatakan sejak tahun 2023, Kemenkes sudah memberikan sanksi kepada instansi PPDS yang terbukti melakukan perundungan. Namun, ia tidak bisa memberikan data lebih detail.

Ia berujar Kemenkes akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti merundung. "Jika pejabat ya harus mundur, jika PPDS residen senior, ya akan kami larang melanjutkan residensi di RSUP dr. Kariadi," kata dia.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Pemberhentian Program Anestasi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi. 

"Disampaikan kepada saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dipertanggungjawabkan oleh jajaran direksi Rumah Sakit Kariadi dan Fakultas Kedokteran Undip," kata Azhar, yang dikutip dari suratnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Wiweko berharap proses penyelidikan dari Tim Itjen Kemenkes sudah membuahkan hasil dalam kurun waktu seminggu.

Investigasi Itjen mencakup kegiatan Aulia selama menjalani PPDS di RS Kariadi. "Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut Surat Izin Praktek dan Surat Tanda Registrasi bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," ucapnya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 15 Agustus 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus