Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kemenpan RB Keluarkan Aturan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada

ASN juga diperboleh untuk berfoto dengan pasangannya yang maju pilkada asalkan tidak memakai atribut kampanye.

4 Februari 2018 | 06.26 WIB

Kemenpan RB Keluarkan Aturan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB mengeluarkan aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangannya, baik suami maupun istrinya maju dalam pemilihan umum, termasuk pilkada. Salah satunya memperbolehkan ASN mendampingi dan berfoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Padahal, dalam surat dengan No B/36/M.SM.00.00/2018 ASN hanya boleh menemani pasanganya saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah serta saat perkenalan kepada pers dan masyarakat.

Baca: Pilkada, Menteri akan Terbitkan Aturan untuk ASN yang Tak Netral

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua saat ASN menghadiri pasangannya saat kampanye, namun tidak boleh terlibat aktif. Menurut Menteri PANRB, Asman Abnur, hal ini untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon. "Agar tidak ada tanda keberpihakan atau dukungan," ujarnya seperti dikuti dalam ketengan yang diterima, Sabtu, 3 Februari 2018.

ASN juga diperboleh untuk berfoto dengan pasangannya asalkan tidak memakai atribut kampanye serta tidak meniru suatu gerakan yang menyimbolkan dukungan. "Berfoto boleh tapi tidak boleh pakai atribut kampanye,"ujarnya.

ASN juga tidak diperbolehkan memakai atribut partai di tempat bekerja. Aturan ini berlaku untuk Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif 2019, Pemilihan Presiden 2019.

Baca: Menteri Asman Abnur Ancam Copot ASN yang Tidak Netral di Pilkada

Selain itu, Asman melanjutkan, ASN yang akan mendampingi pasangannya berkampanye pilkada. wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Bagi ASN yang melanggar akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus