Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut, Jumat, 23 Februari 2024 melansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan tersebut diungkapkan Menag Yaqut dalam rapat kerja Direktorat Jendral Bimbingan Mayarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’
Yaqut menilai dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslin, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” kata Yaqut dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.
Lebih lanjut, Menag Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain
“Bantu saudara-saudari kita yang non muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ujar Yaqut
Direktur Jendral (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di tahun 2024 pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. “Tahun ini pula segera akan kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ucap Kamaruddin.
“Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan Masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani Masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” jelasnya.
Pilihan Editor: Pro dan Kontra Wacana KUA Bisa Layani Pernikahan Semua Agama