Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Anggota staf khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur kembali jadwal pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang tertunda akibat wabah Covid-19. "Kami akan lihat apakah penundaan sejumlah tahapan dalam pilkada ini berpengaruh pada tahapan lainnya," kata Kastorius kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebutkan ada empat tahap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang ditunda oleh KPU, yakni pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Menurut dia, semua tahap itu bersifat teknis dan berada di ranah KPU, sehingga tidak membutuhkan perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan jadwal, pelantikan PPS harusnya mulai dilaksanakan pada 22 Maret 2020 dengan ketentuan masa kerja panitia mulai 23 Maret hingga 23 November 2020. Tiga tahap lainnya dijadwalkan terlaksana hingga 17 Mei 2020. Adapun pencoblosan surat suara dilakukan pada 23 September 2020.
Kastorius mengatakan perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak perlu dilakukan jika penundaan empat tahap awal itu tidak menggeser jadwal kampanye hingga pemungutan suara yang berlangsung dalam rentang Juli–September 2020. Namun, jika penundaan empat tahap awal mempengaruhi jadwal kampanye, perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah perlu dilakukan. "Kita lihat bagaimana perkembangan virus corona ke depan, kalau mempengaruhi jadwal Juli–September, akan kami evaluasi," ujar dia.
Penundaan sejumlah tahap dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu lalu. Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU itu, disebutkan bahwa tahap dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ditunda karena mempertimbangkan kondisi terakhir pandemi Covid-19.
Meski begitu, Arief mengatakan, KPU di kabupaten/kota yang belum dinyatakan terkena dampak Covid-19 tetap diizinkan melantik PPS dengan catatan masa kerja PPS akan diatur nanti. Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahap dan pelaksanaan penundaan ke KPU.
Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat juga sudah sepakat untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 demi menghindari penyebaran virus Covid-19. Beberapa fraksi menyatakan setuju untuk mengubah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Namun beberapa fraksi lain berpendapat perubahan undang-undang tersebut cukup dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan fraksinya bakal mencermati lebih dulu perkembangan virus corona yang sudah menginfeksi 514 orang di Indonesia hingga kemarin. Ia sendiri berpendapat, pemilihan kepala daerah sebaiknya ditunda karena pasti akan terjadi kegiatan pengumpulan massa selama masa sosialisasi dan kampanye. "Kita harus mencegah hal ini terjadi, apalagi nanti di TPS juga akan berkumpul orang-orang yang ingin mencoblos," kata dia. FRISKI RIANA | MAYA AYU PUSPITASARI
Kementerian Dalam Negeri Koordinasikan Penundaan Tahap Pilkada
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo