Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kementerian Perbanyak Pemeriksaan dan Pelacakan Covid-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang berisi perintah kepada semua daerah di Indonesia untuk meningkatkan kemampuan tes dan deteksi Covid-19 selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

26 Juli 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pemeriksaan dan pelacakan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, Sabtu, 24 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi ataupun kontak erat kasus positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan ataupun kematian. “Penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasus yang tinggi,” kata Maxi.

Maxi menambahkan, dengan mengetahui kasus lebih cepat, bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus. Dalam aturan tersebut, daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat maupun suspect. Pemeriksaan bisa juga dipakai sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim Covid-19. Penggunaan RDT antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif dan mempercepat pelacakan.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama menunjukkan hasil negatif, dilanjutkan dengan tes swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak terdapat fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Di samping penguatan testing, kata Maxi, Kementerian Kesehatan akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif, agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat. “Untuk meningkatkan pelacakan kontak, semua orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap sebagai kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” ujarnya.

Selain mengidentifkasi orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan dilakukan terhadap orang yang melakukan kegiatan dan perjalanan. Misalnya kontak erat dengan yang melakukan perjalanan, kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sedangkan pasien bergejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan data pemeriksaan Covid-19 setiap hari menunjukkan angka yang dinamis. Dengan demikian, melihat perkembangan data testing harian belum dapat menunjukkan gambaran secara menyeluruh kondisi secara nasional. 

Dia menjelaskan, untuk bisa mengetahui gambaran kondisi angka testing secara menyeluruh, harus melihatnya secara mingguan, yang juga direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. "Karena jika dilihat secara harian, akan sangat dinamis naik-turunnya,” kata Wiku, Kamis, 22 Juli 2021.

Dalam angka testing, per pekan ketiga Juli 2021 Indonesia sudah empat kali melampaui standar testing yang ditargetkan WHO. Ke depan, kata Wiku, target nasional ihwal testing mengedepankan prinsip prioritas, yaitu mendahulukan suspect dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi.

Hal ini bertujuan menurunkan angka positivity rate nasional yang sampai minggu ketiga Juli mencapai 28,27 persen. Untuk itu, baik metode PCR maupun rapid test antigen terus dioptimalkan dalam kondisi ini. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Charles Honoris, menyoroti turunnya angka testing menjelang rencana pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat pada 26 Juli 2021. Dia menyebutkan, rencana pemerintah melonggarkan PPKM jika kasus menurun semestinya dibarengi dengan peningkatan jumlah testing dan tracing.

Dia berujar, semakin banyak pemeriksaan dan pelacakan, semakin riil juga data penularan sebenarnya di lapangan. "Yang kita lihat dalam beberapa hari terakhir justru kondisi sebaliknya, yakni jumlah testing yang semakin turun," kata Charles, pekan lalu.

Charles mengatakan jumlah testing pada Rabu, 21 Juli, malah mencapai titik terendah selama sepekan terakhir, yakni 153.330 spesimen. Itu sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana perpanjangan PPKM level 4 pada 26 Juli.

Menurut Charles, penurunan jumlah testing dan tracing ini seharusnya tak boleh terjadi dengan alasan apa pun. Dia mengatakan jumlah testing dan tracing semestinya ditingkatkan berkali lipat di tengah kondisi darurat saat ini. "Kalau perlu, hingga satu juta testing per hari," ujarnya.

EKO WAHYUDI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus