Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ultimatum dengan Sanksi Pemblokiran

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi waktu tambahan lima hari kerja bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke situs web Kementerian. Terancam diblokir dan tidak bisa beroperasi.

26 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kominfo melayangkan surat peringatan kepada platform digital lingkup privat atau PSE yang belum mendaftar.

  • Kominfo memberi tenggat perpanjangan pendaftaran selama lima hari kerja.

  • Pegiat menilai peraturan menteri ini menjadi bagian dari tren regulasi yang ingin mengekang kebebasan berekspresi.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menerapkan sanksi pemblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke situs web Kementerian. Meski pendaftaran dinyatakan ditutup pada Rabu lalu, Kementerian memberikan tambahan waktu lima hari kerja bagi PSE atau platform digital untuk melengkapi dokumen dan segera mendaftar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan surat peringatan telah dilayangkan kepada platform digital lingkup privat yang belum mendaftar pada Kamis, 21 Juli lalu. Sejauh ini, kata dia, sudah ada 15 PSE domestik ataupun asing yang diberi surat peringatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika hingga tenggat lima hari tak kunjung mendaftar, PSE dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses ataupun pemblokiran. Menurut Semuel, pendaftaran PSE ke Kementerian Komunikasi merupakan sikap patuh PSE yang beroperasi terhadap aturan di Indonesia. “Kalau mereka beroperasi di sini, tapi tidak menghargai, ya ngapain? Sekarang buka warung kecil saja sudah harus izin. Apalagi PSE besar yang menghasilkan miliaran (rupiah)?” ujar dia, Senin, 25 Juli 2022.

Perusahaan pemilik situs web atau penyedia layanan digital yang mendaftar sebagai PSE, baik domestik maupun asing, harus tunduk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 sebagai regulasi PSE.

Semuel menjelaskan, surat peringatan tetap dilayangkan secara bertahap. Sistem pengolahan akan lebih dulu menyortir 100 besar PSE populer di Indonesia. Selanjutnya, sistem sortir akan diperbesar menjadi 300, 500, hingga 1.000 untuk mengetahui PSE mana saja yang belum mendaftar.

Publik kembali menyoroti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat setelah pemerintah mengancam akan memblokir PSE yang tak kunjung mendaftar ke Kementerian. Situs PSE mencatat sebanyak 8.435 PSE domestik dan 216 PSE asing telah terdaftar.

Google sebelumnya menjadi PSE yang ramai diperbincangkan publik. Sebab, perusahaan raksasa mesin pencari ini belum terlihat di laman Kementerian meski pendaftaran telah ditutup. Semuel menjelaskan, Google telah mendaftar ke Kementerian Komunikasi secara offline dan segera menindaklanjuti pendaftaran online. Perwakilan Google Indonesia telah memberikan konfirmasi perihal tersebut. “PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar,” kata perwakilan Google kepada Tempo, kemarin.

Peluncuran aplikasi terbaru Google Indonesia di Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Fahrul Jayadiputra

Pegiat informasi dan teknologi sebelumnya menolak dengan tegas peraturan menteri yang mengharuskan PSE mendaftar ke Kementerian. Mereka menilai PSE yang mendaftar berarti tunduk pada aturan pemerintah. Padahal aturan ini, menurut pegiat, memuat beberapa pasal karet yang rentan disalahgunakan.

Penolakan aturan Menteri Komunikasi ini makin gencar disuarakan oleh masyarakat melalui hashtag atau tanda pagar (tagar) #blokirkominfo dan #protesnetizen. Tagar ini tampak bersemai di berbagai platform media sosial.

Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief, mengatakan turut membantu menggaungkan tagar ini. Dia menilai peraturan Menteri Komunikasi berpotensi mengekang hak atas informasi dan kebebasan berekspresi. Ramainya tagar #blokirkominfo di media sosial, kata dia, menunjukkan dukungan publik yang tidak menyetujui aturan tersebut.

Dia menjelaskan, regulasi Menteri Komunikasi memiliki sejumlah pasal karet, di antaranya Pasal 13 yang menyebutkan bahwa PSE wajib memutus akses atau melakukan take down konten yang dilarang pemerintah. Yovantra mengatakan salah satu konten yang dilarang adalah konten yang “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum". Menurut dia, klausa ini ambigu dan dapat digunakan untuk membungkam kritik.

Warga mencari berita melalui Google di Jakarta, 20 Juli 2022. TEMPO/Nita Dian

Yovantra menilai peraturan menteri ini menjadi satu bagian dari tren regulasi yang ingin mengekang kebebasan berekspresi. Ia mencontohkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang rentan disalahgunakan. Selain itu, ada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah dilimpahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat, kendati masih memuat sejumlah pasal bermasalah. “Ini mengarah ke otoritarianisme digital. Wilayah digital kita diatur dan dikekang,” kata dia kepada Tempo, Senin, 25 Juli 2022.

Yovantra mendesak pemerintah mengkaji kembali peraturan Menteri Komunikasi. Pemerintah, kata dia, perlu mendefinisikan dengan jelas pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan.

Menanggapi hal tersebut, Semuel mengatakan ramainya tagar #blokirkominfo merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Ia menyebutkan akan mengevaluasi secara berkala regulasi Kominfo ini. Meski begitu, ia menegaskan, sikap Kementerian soal pendaftaran PSE tidak bisa diganggu gugat. “Memperbarui aturan bisa melalui evaluasi, tapi pendaftaran PSE wajib bagi kami,” ujarnya.

IMA DINI SHAFIRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus