Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Johanis Tanak lolos dari jeratan pelanggaran etik.
Percakapan Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite dinilai tidak melanggar ketentuan.
Albertina Ho memilih untuk dissenting opinion.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak lolos dari jerat pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan percakapan Johanis Tanak dengan pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Froyoto Sihite, tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Harjono, dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, kemarin. Majelis Etik juga memulihkan nama baik serta hak Tanak seperti sediakala.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari unggahan di media sosial Twitter. Sebuah akun dengan nama Rakyat Jelata mempublikasikan sejumlah tangkapan layar yang memperlihatkan percakapan antara Tanak dan Sihite pada aplikasi WhatsApp. Percakapan inilah yang memunculkan dugaan pelanggaran etik. Sebab, sebagai pemimpin KPK, Tanak dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara. Bukti percakapan itu tersebar hanya beberapa waktu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kementerian ESDM.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor TV di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Untuk memastikan dugaan itu, Dewan Pengawas mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk memeriksa ponsel Tanak dan Sihite. Dari pemeriksaan itu, dipasikan bahwa Tanak dan Sihite memang pernah menjalin komunikasi yang cukup intens, antara lain pada 27 Maret 2023. Komunikasi itu bersamaan dengan gelar perkara kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Pada Pasal 4 ayat 1 huruf j serta Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, secara tegas dinyatakan bahwa insan KPK wajib memberitahukan kepada sesama pemimpin mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.
Menurut Harjono, Tanak terbukti tidak melanggar pasal itu. Pertimbangannya, Tanak tidak pernah bertemu dengan Sihite secara langsung. Komunikasi Tanak dan Sihite juga tidak dapat dikategorikan sebagai komunikasi dengan pihak beperkara. Sebab, ketika komunikasi itu terjadi, Sihite tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana. “Hubungan di antara keduanya hanyalah karena adanya kontak yang dikirim terperiksa ke Saudara Sihite.”
Dengan demikian, kata Harjono, bukti chat Tanak kepada Sihite tidak termasuk yang dilarang dalam pasal itu. Selain itu, pesan yang dikirim Tanak tidak tersampaikan karena sudah dihapus sebelum dibaca oleh Sihite. “Dugaan pelanggaran sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 dinilai tidak terpenuhi,” katanya.
Albertina Ho, anggota Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, memiliki pendapat berbeda. Dia justru menilai Tanak terbukti melanggar etik. Hanya, dia tak mengetahui bagaimana kemudian anggota mejelis lain justru membebaskan Tanak dari tuduhan. Untuk itu, Albertina memilih dissenting opinion atas keputusan Majelis Etik. “Kalau mau lebih jelas pertimbangan tidak bersalah, mungkin bisa menghubungi ketua majelisnya atau anggota yang lain,” ucap dia.
Albertina sempat memaparkan alasannya menyatakan Tanak bersalah. Di antaranya, Tanak diduga mengetahui adanya potensi benturan kepentingan ketika berkomunikasi dengan Sihite. Buktinya adalah saat Tanak menghapus tiga pesan yang sempat ia kirim ke Sihite. Kemudian Sihite menjawab dengan kata “siap” meski pesan telah dihapus. Ini lantaran Sihite sempat melihat notifikasi pesan yang menunjukkan nama perusahaan ditulis oleh Tanak kepadanya.
Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite, setelah memenuhi panggilan penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan juga muncul saat rapat gelar perkara kasus izin usaha pertambangan Kementerian ESDM yang dilakukan pimpinan KPK bersama tim penyidik pada 4 April 2023. Ketika itu dipaparkan foto dan identitas Sihite dalam pusaran perkara tersebut. Persoalannya, Tanak diam dan tidak memberi tahu bahwa dia pernah berkomunikasi dengan Sihite pada 27 Maret lalu. Justru Tanak ikut menandatangani surat perintah penyidikan pada 5 April 2023.
Tanak diketahui baru menceritakan komunikasinya dengan Sihite ketika informasi itu sudah beredar di media sosial. Tanak membeberkan itu kepada Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Namun, menurut Albertina, peristiwa tersebut membuktikan komunikasi Tanak dengan Sihite telah menciptakan benturan kepentingan. Meski Tanak dalam pembelaannya menyatakan bahwa ia tak mempengaruhi pemimpin lain, dan penyidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM tetap berjalan.
Ahli hukum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, sepakat dengan Albertina. Menurut dia, Tanak terbukti bersalah melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara. Bahkan dimungkinkan terlibat dalam tindak pidana bila ditemukan komunikasi tersebut membantu Sihite untuk mengaburkan fakta atau menghilangkan alat bukti. “Sehingga aneh bila putusan Dewan Pengawas justru menyatakan tidak bersalah,” kata Rony.
Dia juga mempertanyakan sikap Harjono dan Syamsuddin Haris yang menyebutkan komunikasi Tanak dan Sihite tidak tersampaikan karena sudah dihapus. Dengan demikian, Tanak tidak berhubungan secara langsung dengan pihak beperkara. Menurut Rony, pandangan tersebut keliru, mengingat dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 membeberkan bahwa insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak beperkara.
AVIT HIDAYAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo