Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketika Puan Diduga Perlambat Revisi UU Desa

Lima organisasi perangkat desa mengadukan Puan Maharani ke MKD. Ketua DPR itu diduga memperlambat proses revisi UU Desa.

29 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Puan Maharani diduga melanggar kode etik dalam menindaklanjuti surat presiden.

  • Organisasi perangkat desa menghendaki DPR mengesahkan revisi UU Desa sebelum pencoblosan pemilu.

  • Revisi UU Desa berpeluang menjadi alat barter politik dengan peserta pemilu.

JAKARTA – Lima organisasi perangkat desa mengadukan Puan Maharani ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), Selasa kemarin. Ketua DPR itu diduga sengaja memperlambat proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima lembaga tersebut adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), serta Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI). Pengadu tergabung dalam wadah Desa Bersatu, yang terafiliasi dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju. Desa Bersatu menggelar silaturahmi di Gelora Bung Karno dengan menghadirkan Gibran pada 19 November lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Apdesi Muhammad Asri Anas membenarkan ihwal laporan kelima organisasi perangkat desa ke MKD tersebut. Ia mengatakan kelima lembaga itu mengadukan Puan ke MKD karena politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut diduga sengaja memperlambat proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa. Padahal DPR sudah mengesahkan revisi tersebut menjadi usul inisiatif mereka.

“Apa alasannya ditahan? Padahal substansi sudah selesai. Seluruh fraksi sudah membacakan pandangannya di Badan Legislasi,” kata Asri kepada Tempo, Selasa, 28 November 2023.

Sesuai dengan surat tanda terima laporan kelima lembaga dari MKD yang diperoleh Tempo, mereka menduga Puan sudah lalai dan mangkir dari kewajiban dan tanggung jawabnya serta melanggar kode etik dalam menindaklanjuti surat Presiden Joko Widodo tertanggal 18 September 2023. Surat itu berisi penunjukan wakil pemerintah dalam membahas revisi UU Desa. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Puan diduga memperlambat pembahasan revisi UU Desa.

Penerima aduan tersebut adalah Kepala Bagian MKD Chrysanthi Permatasari dan Koordinator Tenaga Ahli MKD, Rina Dwi Andini. Anggota MKD dari PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, dan Habiburokhman dari Partai Gerindra mengaku belum mengetahui soal adanya aduan terhadap Puan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Habiburokhman meminta Tempo meminta konfirmasi kepada Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Tapi Nazaruddin dan Ketua MKD Adang Daradjatun dari Partai Keadilan Sejahtera tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo.

Massa dari perangkat desa melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Juli lalu, DPR mengesahkan revisi UU Desa menjadi usul inisiatif lembaga tersebut. Sebelum menyetujuinya, Badan Legislasi DPR membahas sejumlah poin yang akan masuk materi revisi. 

Badan Legislasi menyepakati dua poin penting yang akan direvisi, yaitu perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode. Lalu penambahan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Namun DPR dan pemerintah belum pernah membahas secara bersama-sama revisi terbatas UU Desa sejak parlemen mengesahkannya menjadi usul inisiatif Dewan. Presiden Jokowi merespons pengesahan itu dengan menunjuk perwakilan pemerintah untuk ikut membahas revisi terbatas tersebut di DPR, September lalu. Pemerintah juga sudah mengirim daftar inventarisasi masalah ke DPR.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas ataupun Ketua Komisi Pemerintah DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo mengenai perkembangan revisi UU Desa ini. Dalam beberapa kesempatan, Puan menegaskan bahwa DPR berkomitmen akan mempercepat pembahasan revisi UU Desa.

“Tidak ada rencana untuk menahan dan menghambat (pembahasan revisi UU Desa). DPR ingin memastikan, yang paling penting adalah agar UU Desa dapat berguna bagi masyarakat desa,” kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional II Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Smesco Convention Hall, Jakarta, pada 26 September lalu.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan sikap pemerintah yang menyetujui kenaikan alokasi dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun. “Pastilah (akan dikabulkan). Karena semakin desa itu mandiri, kebutuhan anggarannya semakin besar,” kata Abdul di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 November lalu.

Ketua Umum Parade Nusantara A.J. Wardhana berharap DPR segera menuntaskan pembahasan revisi UU Desa sebelum pemungutan suara Pemilu 2024. “Sebab, kami orang desa hanya punya bargaining position pada saat menjelang pemilu,” kata Wardhana, Selasa kemarin.

Ia mengatakan perangkat desa mempunyai daya tawar ke partai politik dan DPR hanya sebelum pemilu berlangsung. Wardhana khawatir DPR akan mengesampingkan pembahasan revisi UU Desa ketika dijadwalkan setelah pemilu. “Kami tidak mau perangkat desa selalu diposisikan sebagai obyek politik,” ujarnya.

Ribuan perangkat desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menyimak pidato Prabowo Subianto di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. TEMPO/Prima Mulia

Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan revisi UU Desa tidak menjadi masalah, asalkan diarahkan untuk menjawab persoalan mendasar dan penting di desa. Tapi ia khawatir revisi ini hanya untuk kepentingan elite di desa. Indikasinya, materi revisi hanya menyoal penambahan anggaran desa dan perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Ia juga melihat desakan perangkat desa ini berpeluang menjadi alat barter dengan peserta pemilu. “Dari sini kelihatan. Satu, ada orkestrasi. Kedua, mereka menciptakan keterbutuhan perangkat desa untuk menjadi mesin pemilu secara curang,” kata Julius.

Julius yakin para kepala desa akan mengekor ke eksekutif apabila DPR mengesahkan revisi UU Desa. Mereka juga berpeluang dimobilisasi untuk mendukung pasangan calon presiden tertentu. “Kalau revisi UU Desa ini dikabulkan, sudah terjadi kecurangan. Money politic dan problematik politik itu kecurangan,” kata Julius.

EKA YUDHA SAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | HAN REVANDA PUTRA | IMAM HAMDI | ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus