Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Saksi-saksi dari partai politik berkali-kali menginterupsi proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Mereka berkeberatan dengan proses pembacaan formulir D hasil—hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi—di Provinsi Jawa Timur yang tergesa-gesa dan kurang jelas terdengar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat pleno rekapitulasi itu dipimpin oleh komisioner KPU, August Mellaz. Pleno rekapitulasi suara tingkat nasional ini dibagi dua, yaitu panel A dan B. August memimpin rapat pleno panel B. Ia didampingi komisioner KPU lainnya, Mochammad Afifuddin. Lalu anggota Badan Pengawas Pemilu, Lolly Suhenty, yang mengawasi rapat pleno panel B ini, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
August memulai rekapitulasi suara di Jawa Timur pada pukul 11.00 WIB dan berakhir menjelang petang. Ia mengatakan penghitungan suara untuk Provinsi Jawa Timur memang cukup lama karena pemilih di sini merupakan yang terbesar kedua di Indonesia. Jawa Timur juga terbagi dalam 11 daerah pemilihan. KPU Jawa Timur membacakan rekapitulasi suara itu per daerah pemilihan.
August tidak mempermasalahkan berbagai interupsi dari saksi-saksi saat proses rekapitulasi berlangsung. “Dinamikanya pasti ada. Tapi kan prosesnya bisa dilihat, (rekapitulasi) selalu berlanjut,” kata August, Rabu, 13 Maret 2024.
Mantan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengatakan, setelah wilayah Jawa Timur, rekapitulasi suara akan dilakukan melalui rapat pleno panel A untuk wilayah Riau dan Papua Barat. “Soal dinamika masing-masing tempat berbeda. Tapi kami selalu supervisi kepada KPU provinsi apa kendalanya,” ujar August.
KPU sudah menuntaskan rekapitulasi suara di 19 provinsi hingga pukul 20.00 WIB, Rabu kemarin. Sejumlah provinsi itu adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau.
“Dan dua provinsi lagi dilakukan pada 13 Maret malam, yaitu Riau dan Papua Barat,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) bersama komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, memimpin rapat pleno A rekapitulasi penghitungan surat suara Provinsi Kalimantan Selatan di gedung KPU, Jakarta, 12 Maret 2023. ANTARA/Galih Pradipta
Hasil rekapitulasi provinsi itu menunjukkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju itu unggul dari dua rivalnya, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., di semua provinsi.
Hingga kemarin, proses rekapitulasi juga masih berlangsung di beberapa provinsi. Ada juga kabupaten dan kota yang masih merekapitulasi suara hingga Rabu kemarin. Kondisi itu terjadi di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten-kota ini sudah melebihi tenggat. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten-kota paling lambat 5 Maret dan tingkat provinsi selambat-lambatnya 10 Maret.
Menyiasati hal ini, KPU sudah bersurat ke KPU tingkat kecamatan hingga provinsi pada 4 Maret lalu, yang isinya meminta penyelenggara pemilu di kecamatan, kabupaten-kota, ataupun provinsi tetap melanjutkan rekapitulasi meski sudah melewati tenggat. Surat dinas KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 itu diteken oleh Hasyim Asy’ari.
Di Jawa Barat, KPU Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi baru melanjutkan rekapitulasi suara, Rabu kemarin. KPU Jawa Barat sendiri menghentikan sementara rapat pleno rekapitulasi provinsi karena memberi kesempatan kepada KPU Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menuntaskan proses penghitungan suara. Rapat pleno tingkat provinsi akan kembali dilanjutkan pada Sabtu mendatang.
KPU Kota Bekasi masih harus menuntaskan rekapitulasi suara di tiga kecamatan, sedangkan KPU Kabupaten Bekasi harus menyelesaikan rekapitulasi suara di sepuluh desa. Mereka diberi waktu selama tiga hari untuk dapat menuntaskan penghitungan suara tersebut.
“Kita skors sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu tuntasnya rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota Bekasi,” kata komisioner KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, Ahad lalu.
Anggota Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, mengusulkan rekapitulasi suara di dua daerah tersebut ditarik saja ke level provinsi karena sudah melewati batas waktu penetapan suara tingkat kecamatan.
“Kalau ditunggu, ini akan menjadi problem kita soal penetapan hasil di tingkat nasional,” kata Harminus dalam rapat pleno terbuka KPU Jawa Barat, Ahad lalu. “Rekapitulasi di tingkat nasional itu batasnya 20 Maret. Kalau lewat (tanggal) itu, konsekuensinya adalah pidana.”
Di samping Jawa Barat, rekapitulasi tingkat provinsi belum tuntas di Maluku dan Maluku Utara, kemarin. August Mellaz yang dimintai konfirmasi tidak menampik kabar adanya kendala dalam proses rekapitulasi suara di daerah tersebut. Namun ia tidak mengetahui kendala itu secara detail.
“Untuk kabupaten-kota tidak tahu, yang jelas posisinya saat ini sudah di provinsi,” kata August. Ia optimistis KPU dapat menuntaskan rekapitulasi suara secara nasional paling lambat 20 Maret mendatang.
Komisioner KPU Kota Sorong membuka C Plano hasil penghitungan suara DPD RI dalam rapat pleno terbuka KPU Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, 12 Maret 2024. ANTARA/Olha Mulalinda
Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi dan politikus Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, berharap KPU dapat merampungkan proses rekapitulasi suara sesuai dengan tenggat yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
“KPU harus mengumumkan hasilnya maksimal 35 hari setelah proses pemilu dilakukan,” kata Baidowi.
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan rekapitulasi penghitungan suara nasional wajib dituntaskan oleh KPU selambat-lambatnya pada 20 Maret mendatang atau 35 hari setelah pemungutan suara. “Tidak boleh molor dari waktu yang ada karena sangat riskan menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik,” kata Titi. “Keterlambatan tersebut juga akan memicu kerugian atas kredibilitas dan konstitusionalitas Pemilu 2024.”
Titi melanjutkan, molornya proses rekapitulasi suara juga dapat memicu konflik antarmassa pendukung peserta pemilu. Apalagi, dalam perjalanannya, Pemilu 2024 ini dipenuhi dengan dugaan adanya kecurangan yang terjadi secara terstruktur dan masif. “Spekulasi itu yang rentan mendegradasi legitimasi dan kredibilitas Pemilu 2024,” katanya.
Pakar kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, berpendapat serupa dengan Titi. Yance mengatakan potensi molornya proses rekapitulasi suara secara nasional ini merupakan konsekuensi dari aturan dalam UU Pemilu yang sangat rigid.
“Apakah bisa diubah? Jawabnya, bisa,” kata Yance. “PKPU diubah dengan konsultasi DPR. Lalu Undang-Undang Pemilu bisa diubah dengan penerbitan perppu. Tapi apakah itu tidak menimbulkan kecurigaan publik?”
Ia menyarankan KPU mengerahkan seluruh sumber daya agar dapat menuntaskan proses rekapitulasi suara secara nasional tepat waktu.
ANDI ADAM FATURAHMAN | YOHANES MAHARSO | AHMAD FIKRI (BANDUNG)
***
Catatan: Artikel ini mengalami perubahan di paragraf delapan pada pukul 08.40 WIB, Senin 18 Maret 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo