Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Lima terdakwa korupsi minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 7-12 tahun penjara. Kejaksaan akan mengajukan banding.

5 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut. Kelima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lalu komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A.; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi, mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut sebelumnya menyebutkan kelima terdakwa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun.

Ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi, memimpin jalannya sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Desember 2022. ANTARA/M. Risyal Hidayat

Majelis hakim menyatakan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini tidak terjadi. Hakim menganggap kerugian perekonomian negara yang didasarkan pada hasil studi pakar ekonomi tak bisa dijadikan dasar putusan karena masih sebatas asumsi, bukan riil terjadi.

“Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss, bukan perkiraan atau asumsi,” kata Liliek, saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. “Hakim berpendapat penghitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.”

Majelis hakim juga berkesimpulan bahwa kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini hanya Rp 2 triliun. Kerugian keuangan negara itu muncul dari keuntungan tidak sah dari setiap grup perusahaan. Majelis hakim menolak dakwaan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) yang digelontorkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng merupakan kerugian. "BLT merupakan perwujudan dari fungsi pemerintah," ujar Liliek.

Majelis hakim lantas memvonis para terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut. Indrasari divonis 3 tahun penjara, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, serta Lin Che Wei, Stanley, dan Pierre Togar Sitanggang masing-masing divonis 1 tahun penjara. Semua terdakwa juga dikenai denda Rp 100 juta.

Vonis para terdakwa ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut. Jaksa menuntut para terdakwa mendapat hukuman 7-12 tahun penjara.

Atas putusan ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan banding. Kejaksaan menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin.

Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan), mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 31 Agustus 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi minyak goreng ketika harga minyak goreng meroket pada awal 2022. Kejaksaan menduga Indrasari dan Lin Che Wei telah mengkondisikan pemberian persetujuan izin ekspor CPO kepada empat perusahaan, padahal tidak memenuhi syarat pemenuhan DMO atau kebutuhan pasar domestik sebesar 20 persen dari kuota ekspor.

Kasus ini turut menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Nama Lutfi muncul puluhan kali dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 31 Agustus 2022. Lutfi disebut berkomunikasi dengan Lin Che Wei untuk berkonsultasi tentang kelangkaan minyak goreng. Lutfi bersama anak buahnya di Kementerian Perdagangan, Lin Che Wei, dan pengusaha pun berulang kali menggelar pertemuan untuk membahas kelangkaan itu.

Lutfi sebenarnya dipanggil beberapa kali untuk menjadi saksi dalam persidangan kelima terdakwa. Namun dia tak kunjung hadir hingga majelis hakim membacakan putusan. Tempo telah mengirim pesan permintaan konfirmasi kepada Lutfi ihwal namanya yang disebut dalam persidangan, tapi dia tidak merespons.

Pengacara Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, juga akan mengajukan banding. Ia menilai kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh harga minyak sawit yang tinggi, bukan karena ekspor. “Seharusnya divonis bebas,” kata Juniver.

Adapun pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya hanya membantu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatasi kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng, kata dia, terjadi setelah Lutfi menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng.

Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian diminta Lutfi membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi Kementerian Perdagangan akibat kelangkaan minyak goreng. “Tidak ada kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan Lin Che Wei yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi,” kata Maqdir.

FAJAR PEBRIANTO | M. JULNIS FIRMANSYAH | ROSSENO AJI 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus