Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kepatuhan LHKPN Acuan Pemilihan Calon Legislator

Inkumben yang tidak menyetorkan LHKPN patut diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

10 April 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kepatuhan dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah diharapkan bisa menjadi acuan publik dalam memilih calon legislator. Sebagian besar anggota DPR maju menjadi calon legislator dalam pemilihan yang bakal berlangsung pada 17 April nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan LHKPN bisa menjadi salah satu sarana untuk mengukur tingkat kejujuran inkumben yang kembali maju sebagai calon legislator. "LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemilihan Umum dan KPK telah bertemu untuk mendiskusikan mengenai kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor legislatif pada Senin lalu. Seusai pertemuan itu, KPK dan KPU sepakat membuka nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang belum menyetorkan LHKPN. "KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, informasi mengenai kepatuhan anggota legislatif itu penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Sebab, LHKPN adalah salah satu instrumen untuk pencegahan korupsi. Para inkumben yang tidak bersedia menyetorkan LHKPN patut diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. "Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019," ujarnya. Informasi mengenai LHKPN itu bisa diakses di situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, tingkat kepatuhan anggota DPR untuk menyetorkan LHKPN sangat rendah. Hingga Senin lalu, hanya sekitar 64,73 persen dari total anggota DPR yang menyetorkan laporan harta kekayaan mereka. Selebihnya, atau sekitar 35,27 persen, belum melapor.

Tingkat kepatuhan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tercatat paling rendah. Partai Gerindra memiliki 69 wakil di DPR. Dari jumlah itu, hanya 27 orang yang telah menyetorkan LHKPN. Artinya, sebanyak 42 orang lainnya belum menyetorkan.

Tingkat kepatuhan anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga tergolong rendah. Dari 15 anggota DPR dari partai ini, hanya 7 yang telah menyetor. Begitu pula dengan Partai Demokrat. Dari 61 anggota DPR, hanya 36 yang patuh menyetorkan LHKPN.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Payuono mengatakan partainya telah melakukan pelatihan pengisian LHKPN untuk para calon legislator. DPP Gerindra juga telah menginstruksikan kepada semua calon legislator inkumben dari partainya untuk menyetorkan LHKPN. "Wajib semua sebelum coblosan. Kalau tidak, tidak boleh masuk DPR atau DPRD jika terpilih," ujarnya, kemarin. "Jangan sampai membuat citra Gerindra jelek karena laporan keuangan partai yang terbagus dan tersusun rapi adalah (laporan) Gerindra."

Adapun Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mendukung langkah KPK dan KPU untuk mengumumkan siapa anggota legislatif yang belum menyetorkan LHKPN. "Silakan saja kalau itu dianggap penting dan punya makna," ujarnya, kemarin. Menurut dia, DPP PDIP telah mengimbau semua calon legislator untuk memenuhi kewajiban mereka menyetorkan LHKPN. "Sudah diimbau dan saya percaya mereka juga sudah sadar. Mungkin (yang belum melapor) karena kesibukan dan persepsi laporan tersebut cukup satu kali dalam lima tahun, sesuai dengan periode jabatan."

Jumlah anggota legislatif dari PDIP yang memiliki kewajiban untuk menyetorkan LHKPN sebanyak 108 orang. Dari jumlah tersebut, 76 orang telah memenuhi kewajibannya. Sedangkan sisanya, sebanyak 36 orang, belum menyetorkan LHKPN ke KPK.

AJI NUGROHO | REZKI ALVIONITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus