Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
BPKP merampungkan audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS.
Hasil audit diharapkan menjadi modal kejaksaan untuk menguak pelaku lain dalam korupsi BTS.
Kerugian akibat korupsi BTS ditaksir lebih besar jika memperhitungkan dampak ekonomi.
JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada tahun anggaran 2020-2022 mencapai Rp 8,03 triliun. Berbekal penghitungan kerugian negara tersebut, Kejaksaan Agung akan segera merampungkan berkas penyidikan dan penuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus korupsi BTS ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo