Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mahkamah Konstitusi mengagendakan pemanggilan empat menteri pada Jumat besok.
Mahkamah semestinya dapat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.
Para menteri menyatakan bersedia hadir.
MAHKAMAH Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju pada Jumat, 5 April 2024, untuk bersaksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2024. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan keempat menteri itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), terutama soal perencanaan dan penyaluran bantuan sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. Suhartoyo menjelaskan, pemanggilan ini bukan untuk mengabulkan permohonan dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. “Hakim konstitusi membutuhkan keterangan dari para menteri tersebut,” ujar Suhartoyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan bantuan kepada korban banjir bandang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, 14 Maret 2024. ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Suhartoyo menegaskan meski pemanggilan empat menteri itu atas permintaan para penggugat, yakni tim hukum kubu calon presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, mereka tak punya hak bertanya. Bahkan tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan lembaganya tidak bermaksud membatasi, melainkan mengikuti aturan perundang-undangan. “Karena MK yang memerlukan keterangan, maka MK yang mendalami,” ujar Fajar kepada Tempo pada Rabu, 3 April 2024.
Aturan yang dimaksud Fajar adalah Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 41 ayat 4 menyebutkan Mahkamah dapat memanggil saksi untuk didengarkan keterangannya, selain sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 di Pasal 41. “Mahkamah Konstitusi dapat memanggil pihak lain ke persidangan di luar saksi atau ahli yang dihadirkan para pihak sehingga MK berhak mendalaminya,” ujar Fajar.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendukung Mahkamah yang tidak memperkenankan para pihak mengajukan pertanyaan. “Kalau pihak lain diizinkan bertanya, fokus pembahasan akan melebar,” kata Herdiansyah. “Apalagi peradilan Indonesia masih bertumpu pada keyakinan hakim.”
Adapun guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, mengatakan Mahkamah tetap harus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri. Meskipun, kata dia, Mahkamah punya wewenang yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut Fauzan, hakim konstitusi bisa memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan setelah giliran hakim konstitusi. “Sehingga persidangan nantinya tidak terkesan membatasi ruang kebebasan berpendapat,” ujar Fauzan.
Dalam gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kedua kubu memohon kepada hakim konstitusi menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa pilpres. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menilai kehadiran para menteri penting untuk membuktikan dalil mereka yang menyebutkan adanya dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Namun, Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menyayangkan keputusan Mahkamah yang membatasi para pihak mengajukan pertanyaan. Meski begitu, tim hukum Anies-Muhaimin mengapresiasi Mahkamah yang mengabulkan permintaan mereka memanggil para menteri ke persidangan. “Kami menghormati meski menyayangkan,” ucap Ari.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 28 Juni 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Anggota Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, mengatakan hal sama dengan Yusuf Amir. Menurut dia, kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri akan lebih baik jika diakomodasi oleh Mahkamah. “Kami juga ingin menggali lebih dalam soal penganggaran, pelaksanaan, sampai penjadwalan program bansos,” ujar Heru.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud semestinya tidak mendesak hakim konstitusi memberi mereka kesempatan bertanya kepada para menteri. “Karena MK yang memanggil, ini urusan MK. Bukan urusan para pihak,” ujar Otto.
Keterangan Penting untuk Pertimbangan Putusan
Dihubungi secara terpisah, pakar kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan keterangan para menteri akan menjadi keterangan yang vital bagi hakim konstitusi dalam mempertimbangkan putusan sengketa pilpres. Menurut dia, keterangan para menteri setidaknya bisa menjawab tudingan politisasi bansos dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Herdiansyah Hamzah mengatakan Mahkamah sejatinya tidak hanya memanggil menteri dalam jumlah terbatas. Menteri Dalam Negeri, menurut dia, juga dapat dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangan ihwal dugaan politisasi bansos. Sebab, data penerima bansos itu turut dikontribusikan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Tapi lagi-lagi semua itu bergantung pada kebutuhan MK,” kata Herdiansyah.
Menanggapi hal tersebut, Fajar Laksono mengatakan Mahkamah tidak menutup kemungkinan memanggil menteri lain dalam sidang sengketa pemilihan presiden. “Semua bergantung kepada majelis hakim,” ujarnya. Fajar berharap para menteri dapat hadir dalam persidangan pada Jumat besok tanpa diwakilkan. “Surat panggilan sudah jelas, diminta hadir sesuai dengan jadwal dan tidak diwakilkan.”
Adapun keempat menteri yang diminta hadir ke persidangan oleh Mahkamah menyatakan siap hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan Sri Mulyani akan datang dalam sidang di MK. Dia menyebutkan undangan untuk Sri Mulyani menjadi saksi telah ia terima. Tri Rismaharini juga memastikan hadir, meski undangannya belum ia terima. Demikian pula Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. “Kami tunggu panggilannya,” katanya. Menko PMK Muhadjir Effendy juga menyatakan siap bersaksi di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilakan Mahkamah Konstitusi memanggil para menteri. Sebab, menurut dia, hakim mesti memutuskan perkara dengan akuntabel dan profesional. “Itu kewajiban konstitusional,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Yohanes Moharso Joharsoyo dan Daniel Ahmad Fajar berkontribusi dalam penulisan artikel ini