Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pelanggaran Berulang Netralitas Penyelenggara Negara

Akun media sosial Kementerian Pertahanan mengunggah tagar PrabowoGibran2024. Diduga melanggar UU Pemilu.

24 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kemenhan dilaporkan ke Bawaslu.

  • Banyak dugaan pelanggaran prinsip netralitas tak ditindaklanjuti Bawaslu.

  • Cuitan PrabowoGibran2024 di akun Kemenhan sudah dihapus.

JAKARTA – Tagar PrabowoGibran2024 yang diunggah akun Kementerian Pertahanan (Kemhan) di media sosial X—dulu Twitter—berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih mengadukan Kemhan dan pengelola akun media sosial kementerian ini karena diduga menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Koalisi melaporkan karena Bawaslu tidak aktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang sudah beredar di publik,” kata Ibnu Syamsu Hidayat, perwakilan koalisi dari Themis Indonesia Law Firm, di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2024.

Ibnu menilai akun media sosial Kemhan seharusnya menyampaikan kerja-kerja kementerian, bukan justru mempromosikan calon presiden peserta Pemilu 2024. Ia pun menilai cuitan tersebut sudah melanggar Pasal 280, 282, dan 283 Undang-Undang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 282 mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan kepala daerah dilarang membuat keputusan untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye. Lalu Pasal 283 menyebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.

Tagar PrabowoGibran2024 diunggah akun X Kementerian Pertahanan, yaitu @Kemhan_RI, pada pukul 10.30 WIB, Ahad, 21 Januari lalu. Tagar ini dituliskan bersamaan dengan tulisan lainnya, yaitu PrabowoSubianto, MenhanPrabowo, KSAU, Kemhan, Kemhan RI, dan TNI AU. Tagar itu disematkan dengan beberapa foto rumah.

Kemhan lantas menghapus tagar tersebut pada hari yang sama setelah menuai kontroversi. Kepala Biro Humas Kemhan Edwin Adrian mengatakan cuitan itu merupakan kelalaian admin akun media sosial lembaganya. “Ada ketidaksengajaan,” katanya, Senin, 22 Januari lalu. 

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyapa warga saat hadir dalam kegiatan peresmian dan penyerahan proyek bantuan air bersih di Desa Pamupukan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, 20 Desember 2023. ANTARA/Galih Pradipta

Menurut Ibnu, cuitan akun Kemhan itu sesungguhnya sudah berdimensi kampanye karena secara jelas menuliskan tagar PrabowoGibran2024. Tagar itu mengarah pada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

Ibnu berpendapat, meski akun X Kemhan dikelola oleh admin, aktivitasnya tetap berada di bawah tanggung jawab pemimpin tertinggi di kementerian tersebut. “Prabowo Subianto selaku peserta pemilu masuk sebagai subyek larangan karena merupakan peserta kampanye,” ujarnya. 

Menurut Ibnu, cuitan tagar PrabowoGibran2024 di akun Kemhan sudah memenuhi unsur hukum dalam Pasal 280, 282, dan 283 UU Pemilu. Unsur pejabat negara merujuk pada posisi Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Unsur pejabat struktural merujuk pada Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan, yang merupakan pejabat struktural, sebagai pengelola akun media sosial.

Selanjutnya, admin akun X Kemhan merupakan aparatur sipil negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang ASN terlibat dalam kegiatan kampanye. “Terlebih menggunakan fasilitas negara,” kata Ibnu.

Ibnu menilai permohonan maaf Kemhan tidak menghapus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Sebab, sudah nyata ada delik dan buktinya. Ia pun berharap Bawaslu memberi sanksi tegas kepada Kemhan ataupun pengelola media sosial Kemhan. “Ini memang bukan pidana. Tapi bisa memberikan sanksi berat kepada Kemhan,” katanya.

Laporan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih ke Bawaslu ini merupakan temuan ketiga dugaan pelanggaran pemilu pejabat pemerintahan Jokowi. Yang pertama, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo dilaporkan ke Bawaslu karena diduga berkampanye untuk Prabowo-Gibran pada 6 November 2023. Bukti kegiatan itu berupa rekaman video ketika Paiman mengumpulkan koleganya untuk mendukung pasangan nomor urut 2 tersebut. Paiman diduga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu.

Kedua, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar prinsip netralitas, November lalu. Saat kunjungan kerja ke Kupang, Oktober lalu, Raja Juli mem-posting informasi rencana kegiatannya di sana di akun X miliknya. Ia mengunggah rencana kegiatannya di sana, yaitu membagikan sertifikat pendaftaran tanah sistem lengkap dan wakaf disertai penyebutan nama Prabowo dan Gibran. 

Sampai saat ini, Bawaslu belum menindaklanjuti kedua laporan tersebut. “Update belum pernah disampaikan oleh Bawaslu,” ujar Ibnu.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Gina Sabrina mengatakan indikasi pelanggaran Kemhan akibat cuitan tagar PrabowoGibran2024 itu diduga terjadi secara terstruktur. Alasannya, kultur Kemhan masih menerapkan sistem komando atau militer. “Karena itu, mustahil seorang admin melakukan cuitan itu atas kemauan sendiri. Kami melihat ada indikasi komando di sini,” ujarnya, kemarin.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berpotensi memiliki dimensi korupsi. Fasilitas negara berhubungan dengan program dan anggaran, yang layak disetarakan dengan bantuan sosial, hibah, ataupun program populis lain, di tahun pemilu. Program ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kampanye guna menguntungkan ataupun merugikan peserta pemilu. "Kalau di situ ada unsur kerugian negara, tidak tertutup kemungkinan ada dimensi korupsi di dalamnya,” kata Almas.

Anggota Bawaslu, Puadi dan Totok Hariyono, belum membalas permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak dan Kepala Biro Humas Kemhan Edwin Adrian juga belum menjawab permintaan konfirmasi mengenai hal ini.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 23 Januari 2023. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Pelanggaran Terstruktur dan Masif

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas negara bukan pertama kali dilakukan Kemhan. Kementerian juga diduga melakukan tindakan yang menguntungkan Prabowo dengan membeli satu halaman penuh di media cetak nasional untuk mengumumkan capaian Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Pengumunan itu terbit tepat satu hari setelah debat ketiga calon presiden dan wakil presiden pada 7 Januari lalu.

Indikasi penyalahgunaan jabatan dan program lembaga negara juga ditemukan ketika Prabowo meresmikan beberapa titik sumur bor bantuan Kemhan di Desa Suro, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Oktober 2023. “Saya tidak boleh minta dukungan saudara-saudara, tapi kalau berharap dalam hati, kan enggak boleh dilarang," kata Prabowo saat itu. 

Prabowo juga menyampaikan akan memberikan pinjaman bergulir kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha. Padahal, kata Gufron, pinjaman bergulir itu bukan tugas pokok dan fungsi Kemhan.

Imparsial mencatat sekitar 200 kasus dugaan pelangggaran pemilu hingga saat ini, dari pelanggaran prinsip netralitas, kecurangan pemilu, sampai kegiatan yang menguntungkan peserta pemilu. Kasus itu paling banyak menguntungkan Prabowo-Gibran. “Kami akan rilis data itu sebentar lagi,” kata Gufron, kemarin.

Gufron mengatakan ada indikasi pelanggaran itu terjadi secara terstruktur dan masif. Sebab, ada banyak dugaan penggunaan sumber daya negara untuk pemenangan pasangan calon presiden tertentu, dari politik uang, politisasi birokrasi, ancaman atau intimidasi, hingga netralitas penyelenggara pemilu. “Indikasi itu memang perlu pembuktian,” katanya.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan dugaan pelanggaran pemilu juga dilakukan oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika Listyo berpidato dalam perayaan Natal 2023 di Markas Besar Polri pada 11 Januari lalu. Pidato Listyo itu diduga menjurus pada dukungan ke pasangan calon presiden tertentu. 

Misalnya, Listyo menyinggung ihwal seorang pemimpin yang bisa melanjutkan estafet kepemimpinan. Ia mengatakan, "Yang kita cari adalah pemimpin yang bisa melanjutkan estafet kepemimpinan. Bukan karena perbedaan, akhirnya bukan pemimpin yang kita cari, tapi yang kita pelihara perbedaan terus dan kemudian itu kita bawa dalam konflik.”

Menurut Kaka, kata “melanjutkan” identik dengan Prabowo-Gibran. Pasangan nomor urut 2 itu selama ini mengklaim sebagai pelanjut program kerja Presiden Joko Widodo.

“Sesuai dengan undang-undang, pejabat negara dilarang berkampanye yang menguntungkan paslon saat kampanye,” kata Kaka.

Ia berpendapat Bawaslu seharusnya proaktif menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran pemilu itu. Tapi Bawaslu justru tidak peka terhadap berbagai kejadian tersebut. 

Kaka khawatir dugaan penyalahgunaan aparatur dan sumber daya negara akan semakin marak mendekati hari pencoblosan pemilu pada 14 Februari mendatang. Apalagi selama ini banyak dugaan pelanggaran pemilu yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Misalnya, acara asosiasi kepala desa yang mengarah pada dukungan pasangan calon presiden tertentu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko membantah tudingan bahwa Kapolri tidak netral. Trunoyudo mengatakan estafet kepemimpinan yang dimaksudkan adalah untuk mewujudkan pembangunan Indonesia. “Tentu ini berkelanjutan dari satu pemimpin ke pemimpin lainnya,” ujarnya.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan ada beberapa penyebab penyalahgunaan instrumen negara. Misalnya, undang-undang tidak mengatur secara jelas mengenai pengelolaan konflik kepentingan. Undang-Undang Pemilu justru membolehkan pejabat negara aktif menjadi tim pemenangan peserta pemilu ataupun menjadi peserta pemilu. 

HENDRIK YAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus