Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.

15 Mei 2024 | 21.16 WIB

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan DPR RI tidak akan membatasi jumlah kementerian yang diinginkan presiden terpilih. Namun ia menyebut presiden harus mempertimbangkan sisi anggaran, efisiensi, dan efektivitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sepenuhnya tergantung pada presiden. Kalau presiden mampu melakukan itu ya sudah, karena memang kekuasaan eksekutif tertinggi ada sama presiden,” kata Supratman saat rapat panja penyusunan revisi UU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengatakan DPR tidak bisa membatasi angka, namun tidak mutlak kementerian akan bertambah. Menurut Supratman, presiden terpilih harus mempertimbangkan koordinasi, terutama lintas kementerian.

“Saya pikir alasan kami rasional sekali, kami tidak memberi cek kosong kepada pemerintah, kepada presiden terpilih,” kata dia.

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang. Dalam pernyataan sebelumnya, Supratman menyebut revisi aturan jumlah kementerian yang dilakukan bersamaan dengan adanya isu tersebut hanya kebetulan.

“Kalau soal kebetulan bahwa ada isu (Prabowo mau tambah jumlah menteri) yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja,” kata politikus Partai Gerindra itu, kemarin. 

Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 14 Mei 2024, terdapat usulan agar batas jumlah kementerian yang diatur dalam undang-undang tersebut diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan presiden.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Sementara usulan revisi UU Kementerian Negara dibacakan oleh tenaga ahli Baleg DPR yang ikut serta dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta itu. Baleg mengajukan agar perumusan pasal tersebut diubah.

“Kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan ‘sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan’,” kata tenaga ahli Baleg yang membacakan usulan tersebut.

EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURAHMAN

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus