Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pelaksanaan simulasi Pilkada 2020 yang digelar merupakan bagian dari penyempurnaan draft aturan KPU di masa pandemi Covid-10.
"Kami sudah lakukan pembahasan draft. Draft yang kami buat salah satunya untuk antisipasi situasi pandemi sekarang," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat meninjau pelaksanaan simulasi pemberian hak suara yang digelar KPU Kabupaten Kediri, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Ia mengatakan KPU di daerah menggelar simulasi. Beberapa daerah yang menggelar ialah KPU Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Jambi.
Menurut Arief, simulasi pencoblosan Pilkada 2020 juga untuk memantau pelaksanaan penghitungan suara dengan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi). Sistem tersebut baru digunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Data hasil pilkada nantinya akan dikirim dengan sistem tersebut.
Ia berharap dengan simulasi ini bisa dilakukan perbaikan proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Terkait dipilihnya Kabupaten Kediri sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan simulasi, Arief mengatakan di Pilkada Kabupaten Kediri terdapat calon tunggal. "Ini penting juga bagi kami untuk simulasi di daerah yang ada calonnya, satu, dua, tiga hingga empat," kata dia.
Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Anshori menambahkan dalam simulasi ini digelar proses pemberian hak suara dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia menegaskan simulasi sekaligus jadi ajang sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ihwal sistem Sirekap, KPU Kabupaten Kediri menyatakan ada kemudahan dalam proses rekapitulasi suara. Anwar menjelaskan hasil surat suara akan dimasukkan ke dalam sistem dan petugas, baik pengawas maupun saksi, akan diberi salinan berupa pindai atau elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di sistem, lanjutnya, selain data juga terdapat dokumentasi sehingga bisa dicocokkan. Namun, salinan tersebut tidak bisa sembarangan bisa mengakses. Hanya mereka yang mempunyai akun yang bisa mengaksesnya.
"Walaupun dengan data elektronik, di situ ada foto asli dari foto di TPS. Itu semua pegang asli, jika ada yang beda berubah-ubah hasilnya itu nanti akan direkap di tingkat kecamatan. Hasil yang sudah tertabulasi dicocokkan dengan asli plano TPS, dibacakan lagi. Jika beda ada proses pembetulan," katanya.
Ia menambahkan dengan Sirekap juga bisa langsung diketahui hasil rekapitulasi dan hasilnya bisa untuk publikasi. KPU yang berhak melakukan publikasi, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Anwar menambahkan, sistem ini memudahkan KPPS dan petugas lainnya untuk proses perekapan. Ia berharap, dari hasil simulasi ini bisa sebagai bekal bagi panitia pilkada untuk lebih memahami sistem yang akan digunakan dalam Pilkada 2020.