Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua KPU Soal Opsi Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Sistem Proporsional Terbuka?

Sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, disinggung Ketua KPU. Ini perbedaan mendasar 2 sistem itu.

31 Desember 2022 | 18.25 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi Pemilu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan ada saja kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal tersebut dia sampaikan pada acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar dia pada Kamis 29 Desember 2022.

Sistem proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 2024. Namun, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka sejak 2008. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK tanggal 28 Desember 2008. Lantas, apakah sebenarnya perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup?

Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, dalam materi bertajuk "Merancang Sistem Pemilu Demokratis & Sistem Presidensialisme Efektif", sistem proporsional merupakan salah satu jenis sistem pemilihan yang paling banyak digunakan di dunia. Selain sistem proporsional, sistem pemilihan lain yang biasa digunakan adalah sistem pluralitas atau mayoritas.

Sejak Reformasi, Indonesia memberlakukan sistem pemilihan proporsional. Sistem ini memiliki tiga karakteristik. Pertama, ada lebih dari satu kursi yang diperebutkan di setiap dapil. Kedua, jumlah kursi yang diperebutkan dihitung secara berimbang sesuai jumlah penduduk. Ketiga, jumlah kursi parpol (parpol) berbanding lurus dengan jumlah suara yang didapat.

Sistem proporsional dibagi menjadi dua jenis, yaitu proporsional daftar tebuka dan proporsional daftar tertutup. Perbedaan di antara keduanya terletak pada basis pemilihan oleh pemilih. Umumnya, dalam sistem proporsional, pemilih diberikan pilihan untuk memilih nama kandidat atau parpol pengusung.

Sistem Proporsional Terbuka

Dalam sistem pemilihan proporsional terbuka, setiap parpol diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat untuk dijadikan sebagai pilihan dalam surat suara. Kemudian, pemilih memilih nama kandidat yang tersedia di dalam surat suara tersebut. Kandidat dengan perolehan suara terbanyak akan terpilih sebagai wakil rakyat.

Sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelebihan, antara lain terbangunnya kedekatan antara pemilih dan kandidat, pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya, serta partisipasi dan kontrol publik meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan paremen.

Namun, sistem proporsional terbuka juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain berpotensi mereduksi peran parpol, terciptanya kontestasi antarkandidat di internal partai, dan membuka ruang politik uang.

Baca: Sejumlah Politikus Tolak Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Sistem Proporsional Tertutup

Sementara itu, dalam sistem pemilihan proporsional tertutup, setiap parpol tetap diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat. Namun, pemilih tidak secara langsung memilih mereka. Pemilih hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang parpol. Kandidat dengan nomor urut terkecil dalam suatu partai berhak menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan.

Sistem proporsional tertutup memiliki beberapa kelebihan, seperti meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Namun, sistem proporsiaonal tertutup ni juga memiliki beberapa kelemahan, seperti pengondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup, menguatnya oligarki di internal parpol, dan terbukanya ruang politik uang di internal parpol dalam bentuk jual beli nomor urut.

HAN REVANDA PUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus