Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan, mengatakan alasan majelis meminta muktamar dipercepat karena partai memilih ketua umum definitif setelah selesai pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Surat Majelis PPP tertanggal 1 Mei 2024 kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhammad Mardiono meminta agar muktamar dipercepat pada tahun ini. Majelis meminta muktamar selambatnya digelar 3 bulan sejak surat ini dikirim atau pada Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pertimbangannya karena posisi Pak Mardiono sebagai pelaksana tugas. Jadi bukan ketua umum definitif hasil muktamar PPP. Kami tidak menginginkan jabatan posisi Plt itu lebih lama waktunya daripada ketua umum definitif hasil muktamar karena Plt itu sifatnya sementara,” kata Ade Irfan saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.
Majelis telah memberikan toleransi waktu untuk meminta muktamar karena ada pemilu 2024. Sehingga, kata Ade Irfan, PPP harus menggelar muktamar setelah perhelatan pemilu selesai. Ia menuturkan agenda muktamar nanti bukan hanya untuk memutuskan ketua umum definitif, tetapi juga mengevaluasi kegagalan PPP masuk parlemen.
Partai berlambang Ka’bah ini gagal mengirim wakil ke Senayan setelah Mahkamah Konstitusi menolak 24 gugatan sengkata pemilu mereka. PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara atau selisih 0,2 persen dari syarat ambang batas parlemen 4 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP, Achmad Baidowi, menegaskan muktamar akan tetap digelar pada 2025. Rekomendasi ini disepakati dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas). Kendati demikian, jadwal muktamar seharusnya ditetapkan dalam musyawarah kerja nasional dan bukan rapimnas.
“Tetapi rekomendasi rapimnas bisa dibacakan di mukernas untuk menentukan jadwal. Sampai saat ini mukernas belum dijdwalkan,” kata pria yang disapa Awiek ini.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, mengatakan tidak akan mundur apabila peralihan kepemimpinan dilakukan tanpa mengikuti aturan. Ia menghormati segala pendapat pelbagai pihak, termasuk yang memintanya untuk menanggalkan jabatannya. Akan tetapi, permintaan tersebut harus dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kolektif kolegial.
"Untuk apa mundur kalau tuntutannya bukan merupakan aturan partai," kata Mardiono kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2024.
Mardiono menegaskan, dalam melaksanakan operasional dan kegiatan politiknya, PPP diatur oleh AD/ART yang disebut konstitusi partai. Oleh karena itu, meskipun didesak untuk mundur, Mardiono meminta agar desakan tersebut dilakukan secara konstitusional dan menjadi agenda yang merepresentasikan seluruh suara kader. "Silakan sampaikan melalui jalan yang resmi, forum resmi," ujarnya.
Forum resmi yang dimaksud Mardiono, yakni melalui mekanisme rapat pimpinan nasional (Rapimnas) atau musyawarah kerja nasional (Mukernas).
ANDI ADAM FATURRAHMAN