Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Ketua Panja Komisi VIII DPR mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai dugaan penyimpangan.

24 Juni 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H atau 2024, Abdul Wachid, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dalam pembagian kuota haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menegaskan mulanya kuota haji Indonesia pada 2024 dari Arab Saudi adalah 221 ribu. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang didapatkan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241 ribu ribu orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Raker Komisi VIII dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241 ribu jemaah, yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad, 23 Juni 2024.

Dia mengatakan pembagian kuota haji tersebut mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.

Dengan demikian, kata dia, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen atau 221.720 dan kuota haji khusus delapan persen atau 19.280 orang, sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag pada 27 November 2023.

Komposisi Pembagian Kuota Haji 2024

Namun Wachid menuturkan, pada raker Komisi VIII DPR dengan Menag pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi pada Oktober 2023 tersebut.

Wachid menjelaskan, dalam rapat itu, alokasi kuota haji berjumlah 221 ribu, yang dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 untuk haji reguler dan delapan persen sisanya atau 27.680 untuk haji khusus. Kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu juga dibagi dua, yakni 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Adapun, berdasarkan kesimpulan rapat bersama Kemenag itu, usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kata Wachid, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag pada November 2023, bukan Maret 2024.

Dia mengatakan pembagian tersebut menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dengan Menag pada 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024. Keppres itu menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam raker.

Wachid yang tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menekankan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan delapan persen menjadi sangat penting karena antrean jemaah calon haji reguler jauh lebih tinggi dibanding haji khusus. 

Karena itu, dia meminta Menag mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan delapan persen serta tidak seenaknya menggantinya dengan komposisi 50-50 persen.

“Antrean jemaah haji reguler itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujarnya.

Karena itu, Wachid menegaskan mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang akan menyingkap berbagai dugaan penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji. Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan juga sistematis karena melibatkan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya. 

Pembelaan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut di Madinah, Arab Saudi, Sabtu, 22 Juni 2024. "Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya.”

Yaqut mengatakan puncak penyelenggaraan ibadah haji tahun ini baru saja selesai. Proses Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) berjalan lancar. Peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada 2023 bisa diantisipasi dengan baik sehingga jamaah haji bahkan sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi (WAS).

"Alhamdulillah puncak haji berjalan dengan lancar mulai dari prosesi di Arafah, Muzdalifah, hingga Mina, semua berjalan baik dan lancar," ujarnya.

Yaqut menuturkan hal ini tidak lepas dari penerapan kebijakan Smartcard Nusuk dan adanya skema (murur) pada proses pendorongan jemaah haji dari Arafah ke Mina.

Murur adalah skema pergerakan jemaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah (tanpa turun dari bus) dan langsung menuju Mina. Skema ini diterapkan untuk jemaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas.

"Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jemaah haji kita ada pada dua hal ini, Nusuk dan murur," kata Menag.

Pada musim haji 2025, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu orang. Kepastian kuota haji tahun depan diperoleh Yaqut setelah menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus