Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menilai penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah digelar serentak pada 2024 dapat menurunkan ketegangan antar kompetitor di pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami setuju dan ikut mendukung gagasan pemilu serentak ini untuk mengurangi ketegangan di antara para kompetitor yang terlibat dalam pemilu," kata Gus Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Rabu 4 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakannya penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun yang sama dapat mengurangi ketegangan karena mengurangi potensi persaingan yang memang membuat peserta pemilu langsung berhadap-hadapan. Penyelenggaraan dua pemilu tersebut tentunya dapat membuat peserta pemilu saling bertukar koalisi dalam mendukung kandidat baik pusat maupun daerah.
"Itu karena nanti akan terjadi konfigurasi yang saling bertukar, di berbagai tingkatan pemilu dan juga di daerah yang berbeda-beda. Sehingga antara satu pihak dengan pihak yang lain ini tidak ada pertarungan yang absolut," kata Gus Yahya.
Karena, lanjut dia mungkin di satu sisi para kompetitor di pemilu itu bisa berhadap-hadapan di penyelenggaraan pemilu, namun bisa menjadi pihak saling mendukung di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Mungkin di satu sisi mereka bisa berhadap-hadapan sebagai pihak yang berbeda, tapi di tempat lain di pemilu daerah bisa tergabung dalam satu koalisi dan sebagainya," ucap KH. Yahya.
Kemudian, Gus Yahya juga mengingatkan agar semua pihak untuk tidak baper (bawa perasaan) dalam kontestasi Pemilihan Umum serentak 2024. "Jadi kami harap pemilu ke depan lebih rileks, pemilu tidak pakai baper-baperan, yang tak pakai halalkan darahnya orang," ujarnya.
Seharusnya penyelenggaraan pemilu 2024, kata dia, lebih rileks dalam mencari jalan masa depan bangsa yang lebih baik bagi semua orang.
Baca: Peneliti BRIN Minta MK Konsisten soal Sistem Proporsional Terbuka Sesuai Putusan pada 2009