Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ketum PBNU Said Aqil Tolak Perpres Investasi Miras yang Diterbitkan Jokowi

Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah dalam Perpres investasi miras.

1 Maret 2021 | 17.28 WIB

Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan dan juga Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan sambutan pada acara pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan di Gedung GBI Salemba, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020. Acara yang beragendakan pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan tersebut diikut oleh 14 ormas Islam, Gereja Bethel Indonesia (GBI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (Matakin), Pengurus Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan dan juga Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan sambutan pada acara pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan di Gedung GBI Salemba, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020. Acara yang beragendakan pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan tersebut diikut oleh 14 ormas Islam, Gereja Bethel Indonesia (GBI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (Matakin), Pengurus Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi atau Perpres investasi miras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras," kata Said lewat keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021. Menurut Said, Alquran telah melarang miras karena menimbulkan lebih banyak mudarat.

Said Aqil mengatakan seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. “Agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik. Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres yang melegalkan investasi miras berpotensi menarik masuknya modal asing.

Menurut Agus, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang," katanya dalam penyataan di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Ia menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi miras ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi. "Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.

DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus