Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal 100 calon anggota legislatif di pemilu 2024. Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan pernyataan PPATK tentang transaksi mencurigakan dari akun caleg tertentu berjumlah lebih dari Rp 300 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Dan pembukaan akun rekening meningkat drastis, yang diduga terkait dengan para caleg dalam pemilu 2024,” ujar Kaka dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kaka menjelaskan, jika diamati lebih dari tiga kali PPATK menyampaikan laporan yang diduga merupakan aliran dana terkait dengan pemilu dan kampanye pemilu 2024. Misalnya, PPATK pernah menyatakan adanya dugaan aliran dana mencurigakan—bersumber dari tambang ilegal.
“Sumber dana ilegalnya diduga masuk dalam dana kampanye pemilu 2024,” kata dia. PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya mengalir buat kegiatan kampanye pemilu.
“PPATK juga menyatakan menemukan dugaan dana dari sumber ilegal lainnya yang mengalir ke pendanaan kampanye,” tutur Kaka. Selain itu, kata dia, PPATK telah menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu dan KPU. “Bawaslu pada 16 Desember 2023 menyatakan akan melakukan konferensi pers terkait informasi dana kampanye di atas dalam sepekan,” ucap dia.
Adapun penelusuran data Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanya (LADK) yang publikasikan oleh KPU, Kaka mengatakan tak menemukan adanya kesesuaian antara temuan PPATK dan postur rekening dan laporan awal dana kampanye itu. Berdasarkan temuan itu, KIPP mendesak Bawaslu segera menyampaikan kepada publik hasil pengawasan atas data dana kampanye yang diduga berasal dari bisnis ilegal serta postur dana kampanye yang tidak relevan.
Sementara kepada KPU, KIPP meminta supaya lebih membuka RKDK dan LADK serta Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada publik. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.
Kaka mengatakan KIPP juga meminta PPTAK untuk menyampaikan kepada lembaga penegak hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi atas dana-dana yang diduga merupakan hasil kejahatan. “Khususnya dari tambang ilegal sebagai langkah penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam temuan PPATK sepanjang 2022-2023, total transaksi mencurigakan dari 100 caleg dalam DCT mencapai Rp 51,47 triliun. “Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, PPATK melihat adanya penarikan duit oleh 100 DCT sebesar Rp 34.016.767.980.872. Hal itu disampaikan Ivan dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat.
Pilihan Editor: Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Pelanggaran Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Datangi Bawaslu