Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Advokasi Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Siti Roisatul Lathifah, menyarankan setiap fakultas di UGM atau PTN lain perlu menyediakan badan advokasi atau forum diskusi bagi mahasiswa yang bermasalah dalam membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kehadiran badan advokasi di setiap fakultas, permasalahan UKT mahasiswa dapat dibantu untuk dikonsultasikan langsung bersama dekan dan wakil dekan lain. Sehingga tidak boleh ada yang putus kuliah akibat sulit membayar UKT," kata dia kepada Tempo, Senin, 20 Mei 2024.
Selain itu, kampus juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua dan melibatkan mahasiswa setiap fakultas dalam melakukan verifikasi. Sebab, kata dia, selama ini keputusan UKT dikembalikan kepada setiap fakultas secara mandiri dengan memperhitungkan kebutuhan pembelajaran.
“Menurut salah satu anggota BAF yang mengikuti verifikasi UKT, tidak banyak mahasiswa yang kesulitan dalam membayar UKT. Namun, memang masih ada beberapa yang kesulitan dalam membayar sehingga disediakan aju banding UKT,” ucap mahasiswi Fakultas Filsafat angkatan 2022 ini.
Melalui aju banding, kata dia, tidak sedikit mahasiswa yang diberikan keringanan untuk membayar UKT. Aju banding UKT dilakukan sesuai dengan bukti yang diajukan dari setiap mahasiswa. Setelah itu, pihak fakultas akan menyesuaikan dan memverifikasi bukti dengan fakta dan data pendukung lain.
“Namun, jika ada yang tidak keterima ketika mengajukan keringanan, itu karena banyak bukti yang tidak mendukung antara satu data dengan data lainnya. Terkadang ada data yang kurang lengkap atau justru buktinya berlawanan satu sama lain,” ujar Lathifah.
Pilihan Editor: Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini