Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Koalisi Masyarakat Sipil: Darurat Sipil Corona Tidak Tepat

Ketiadaan pengaturan struktur komando kendali bencana di Keppres Nomor 9/2020 membuat penanganan bencana Corona berjalan tak terkoordinasi

30 Maret 2020 | 17.26 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan bahwa G20 harus memotori gerakan solidaritas dunia dalam penanganan virus corona agar pandemi tersebut tidak mengganggu kemitraan dan kerja sama yang sudah dibangun antar anggota selama bertahun-tahun. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan bahwa G20 harus memotori gerakan solidaritas dunia dalam penanganan virus corona agar pandemi tersebut tidak mengganggu kemitraan dan kerja sama yang sudah dibangun antar anggota selama bertahun-tahun. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan darurat sipil sehubungan dengan wabah virus Corona yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak tepat. Pemerintah diminta berhati-hati menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata peneliti Imparsial Anton Aliabas dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari masalah keamanan kesehatan yang tidak perlu.

Menurut Anton sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Jokowi menetapkan status darurat bencana nasional. "Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Kerpres) tentang penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," kata dia.

Selain itu, Koalisi mendesak pemerintah membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres Nomor 9 tahun 2020 membuat penanganan bencana wabah Corona berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Jokowi.

Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada Undang-Undang Karantina kesehatan. Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. “Optimalisasi penggunaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19," kata dia.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus