Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komisi I DPR Sempat Kaget Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Ketua Komisi Pertahanan DPR Meutya Hafid mengakui tidak paham mengapa Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat letkol tituler oleh Mabes TNI.

13 Desember 2022 | 21.30 WIB

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Foto: Oji/Od
Perbesar
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Foto: Oji/Od

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pertahanan DPR Meutya Hafid mengakui tidak paham mengapa Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat letkol tituler oleh Mabes TNI.

"Saya juga kaget, jujur kaget karena belum dikomunikasikan ke Komisi I, ketika ditanya wartawan belum paham ini untuk apa,” ujar Meutya Hafid saat ditemui di gedung DPR, Selasa, 13 Desember 2022.

Meski Komisi I tidak masalah terhadap keputusan tersebut, publik perlu dijelaskan alasannya agar tidak menuai kontroversi. Politikus Fraksi Golkar itu pun berpendapat, kejelasan itu diperlukan agar mengetahui secara pasti tugas Deddy Corbuzier selama menjalani jabatan tersebut.

Hal lain yang jadi pertimbangannya adalah agar publik mendapatkan informasi transparan perihal sosok yang sesuai dengan kriteria jabatan itu. "Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas kami belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya,” kata Meutya.

Dia berharap, dengan transparansi itu masyarakat yang berminat mendapatkan posisi dan gelar yang sama dapat mempersiapkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dinilai Punya Kemampuan Komunikasi

Sebelumnya selebritas Deddy Corbuzier diberi pangkat letkol tituler oleh TNI. Alasannya, dia dinilai memiliki kemampuan dalam berkomunikasi di media sosial. Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kemampuan tersebut dibutuhkan TNI untuk menyebar pesan-pesan kebangsaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemampuan, dan ‘performance’ Deddy Corbuzier (DC) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.

Pemberian pangkat telah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dahnil menyebut dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit, serta Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

ALFITRIA NEFI PRATIWI

Baca Juga: Apa itu Pangkat Letkol Tituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier? Berhak Dapat Tunjangan Pula

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus