Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.

3 Oktober 2023 | 21.41 WIB

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Perbesar
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, soal karpet merah untuk bakal caleg mantan napi koruptor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ya saya kira kan itu putusan Mahkamah Agung yang tentu harus kita hormati," katanya saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Doli, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11. "Tinggal tindaklanjuti saja oleh KPU," katanya. 

Doli mengaku sudah mengecek ke KPU ihwal revisi PKPU menindaklanjuti putusan MA itu. "Saya udah cek katanya salinannya mereka belum dapat kemarin ya," ujar Ahmad Doli Kurnia.

Doli memproyeksikan kemungkinannya nanti usai KPU mendapatkan salinan putusan MA tersebut barulah menindaklanjuti daftar bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi untuk tidak dimasukkan ke daftar pemilih tetap alias dicoret.

"Setelah mereka dapat salinan mereka akan verifikasi caleg-caleg yang sekarang mungkin terindikasi dengan hasil putusan itu," kata politikus Golkar itu.

 Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, seperti angin segar dari Mahkamah Agung (MA). "Dari putusannya, ya kelihatannya ada angin baru yang diembuskan oleh MA," kata Saut, yang juga salah satu penggugat, melalui sambungan telepon, pada Jumat malam, 29 September 2023.

Uji materi PKPU itu dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan eks Ketua KPK Abraham Samad pada Juni lalu. Gugatan itu dilayangkan karena PKPU tersebut dinilai memberikan karpet merah kepada narapidana korupsi. "Ya, kalau lihat dari putusannya, harapan kita begitu ya," ujar Saut.

Saut mengatakan, gugatan itu bukan untuk mengambil hak calon legislatif (caleg) bekas narapidana bekerja. Sebab hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, masih ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan oleh eks koruptor.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus