Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

15 Mei 2024 | 13.43 WIB

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Permusyawaratan Rakyat atau DPR telah menyetujui rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU tentang pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui: satu, rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat, dikutip dari YouTube resmi Komisi II.

Selain itu, rapat kerja ini juga menyepakati rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kendati demikian, ada catatan yang diberikan.

"Dengan catatan, KPU memperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP," ucap Doli.

Namun, dia tak membeberkan lebih lanjut apa saja saran dan masukan tersebut. Doli lantas mengetuk palu sidang.

Seperti diketahui, pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November mendatang. Dinukil dari Antara, berikut adalah jadwal tahapan pilkada 2024:

1. 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus