Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat komisi, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat itu KPU mengajukan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, begitu juga dengan Bawaslu yang mengajukan Rancangan Peraturan Bawaslu, serta Rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU dalam rapat ini mengajukan rancangan aturan tentang penghitungan suara dengan dua panel. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengurangi beban Kelompok Petugas Pemungutan Suara atau KPPS dan mempercepat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelumnya diketahui aturan soal mekanisme penghitungan suara dua panel tertuang dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, khususnya Pasal 45.
Adapun metode dua panel yang dimaksud adalah, saat penghitungan suara akan dibagi atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.
Panel A dapat bertugas menghitung perolehan suara pemilihan pesiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan Panel B dapat menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
Meski metode ini sebelumnya telah diuji coba, namun Komisi II DPR menolak cara ini. Pertimbangannya adalah kualitas proses penghitungan suara dan kualitas SDM KPPS.
"Mungkin inovasi itu bagus, tapi akan menimbulkan masalah baru kalau kesiapannya tidak matang dalam waktu singkat," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Senayan seusai rapat pada Rabu, 20 September 2023.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan proses penghitungan suara sebagaimana yang dilakukan pada Pemilu 2019 dilakukan oleh tim KPPS yang terdiri tujuh orang. “Hanya saja nanti ada pembaruan (dalam RPKPU),” kata Hasyim usai rapat hari ini.
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penghitungan suara pemilu digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 setelah pemungutan suara ditutup.