Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Komisi VIII DPR Ungkap Alasan Pembentukan Pansus Haji

Pansus Haji berfokus pada masalah yang dipertanyakan masyarakat, seperti dugaan penyelewengan penggunaan visa haji.

30 Juli 2024 | 16.33 WIB

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang mengatakan Panitia Khusus Angket Haji 2024 atau Pansus Haji dibentuk karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan data dan keterangan yang cukup memadai mengenai pelaksanaan ibadah haji.

"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VIII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang terkesan ditutup-tutupi tersebut.

"Terutama penggunaan visa hak jemaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jemaah yang sudah antre berpuluh tahun," kata Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Untuk itu, dia menegaskan Pansus Haji murni urusan pekerjaan, karena umat Islam yang antre sudah terlalu lama untuk melaksanakan ibadah haji. "Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," katanya.

Dia menambahkan Pansus Haji berfokus pada masalah-masalah yang dipertanyakan masyarakat, seperti dugaan penyelewengan penggunaan visa haji.

"Nggak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Jangan kebakaran jenggot. Ini murni urusan Kementerian Agama. Bukan urusan PKB atau PBNU," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024 menyetujui pembentukan Pansus Angket Haji. Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Reaksi PBNU atas Pembentukan Pansus Haji

Adapun Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pihaknya mempertanyakan pembentukan Pansus Haji 2024. Dia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk pembentukan pansus itu.

"Kami melihat tidak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini," ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya itu dalam konferensi pers usai rapat pleno NU di Jakarta pada Ahad, 29 Juli 2024.

Gus Yahya menyebutkan keputusan pembentukan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji.

Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji, yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 Juli lalu.

"Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini masalah pribadi, jangan-jangan," ujar Gus Yahya.

Menurut dia, masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, termasuk jemaah Nahdlatul Ulama yang mengikuti ibadah pada 2024. "Banyak orang yang bisa ditanyai, kalau perlu bikin survei," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pilihan editor: Jokowi Undang Empat Kepala Daerah ke Istana Garuda IKN, Apa yang Dibicarakan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus