Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan komisinya akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia juga memastikan Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan HAM akan mengawal pembahasan RUU tersebut hingga tuntas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komisi 13 akan memperjuangkan RUU PPRT ini dan kami akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” kata Willy saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Sebab, dia menilai, keberadaan regulasi yang bisa memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah salah satu wujud pemenuhan hak asasi manusia.
“Pentingnya pengesahan RUU PPRT ini karena menyangkut kepentingan para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mendapatkan kekerasan,” kata dia.
Politikus NasDem ini mengatakan ketiadaan regulasi yang mengatur tentang pekerja rumah tangga membuat mereka rentan tidak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pekerja. Di lain sisi, Willy melihat semangat RUU tersebut sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“DPR akan menjadi garda terdepan melalui fungsi legislasi agar bisa melindungi para pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan,” ujar Willy..
Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah mengusulkan agar RUU PPRT masuk daftar Program Legislasi Nasional prioritas 2025. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai perlunya pengesahan RUU PPRT lantaran pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.
Atnike menuturkan saat ini pekerja rumah tangga sering kali tidak diakui sebagai pekerja. Padahal, pekerja rumah tangga memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan. Adapun RUU PPRT hampir dua dekade belum disahkan oleh DPR.
“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," ujar Atnike.