Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komite Pembela Hak Konstitusional Siapkan Langkah Hukum atas Perpu Cipta Kerja

Perwakilan KEPAL Gunawan menyebut Perpu Cipta Kerja ini tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK.

1 Januari 2023 | 17.16 WIB

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pembela Hak Konstitusional atau KEPAL menyiapkan langkah-langkah hukum atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Komite menilai tindakan Jokowi ini telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Genap sudah pelanggaran putusan MK," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Dua pekan sebelum Perpu ini terbit, yaitu pada 15 Desember 2022, KEPAL juga telah membuat pengaduan konstitusional ke MK. KEPAL mengadukan pelanggaran terhadap Putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Perwakilan KEPAL Gunawan menyebut Perpu ini tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK karena perbaikan UU Cipta kerja harus meliputi tiga poin. Mulai dari naskah akademik perbaikan UU Cipta Kerja dan perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat. 

"Serta partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja," kata Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini.

Untuk itu, KEPAL menuntut Jokowi mencabut Perpu Cipta Kerja dan melaksanakan Putusan MK. Selain itu, mereka menuntut pemerintah, DPR, dan lembaga peradilan memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja.

"Terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan," demikian pernyataan sikap dari KEPAL.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus