Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komnas Perempuan Sebut Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM Naik

Komnas Perempuan mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM mengalami kenaikan angka secara signifikan sejak 2019.

29 November 2022 | 13.15 WIB

Ilustrasi tindak kekerasan. 123rf.com
Perbesar
Ilustrasi tindak kekerasan. 123rf.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional atau Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengungkapkan terdapat 87 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela Hak Asasi Manusia yang telah terjadi sejak 2015 hingga 2021. Ia menyatakan kejadian kekerasan itu terjadi kenaikan pada tahun 2020 yakni 36 kasus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Komnas perempuan mencatat adanya 87 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam rentang waktu 2015 sampai dengan 2021 artinya dalam rentang waktu enam tahun. Pada 2020 terdapat 36 kasus dan di 2021 tercatat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM," jelas Andy dalam acara bertajuk, Merajut Kerangka Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM, secara daring Selasa, 29 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penjelasan yang diberikan, Andy mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mulai naik sejak 2019. Artinya, kekerasan itu sangat rentan terjadi dan dialami langsung oleh perempuan. 

"Jumlah ini naik secara signifikan jika kita bandingkan dari 2019 di mana Komnas perempuan hanya mencatat sebanyak lima kasus. Kenaikan kasus ini menunjukkan semakin rentannya posisi perempuan pembela HAM dalam menjalani kegiatannya," ujar Andy. 

Andy menilai salah satu bentuk kekerasan perempuan yang terjadi yakni dari aparat penegak hukum. Hal tersebut berdasarkan adanya jeratan pelaku kriminalisasi yang telah diarahkan oleh aparat itu. 

"Kerentanan lain adalah juga dalam bentuk jeratan hukum oleh pelaku yang biasa kita sebut dengan kriminalisasi. Jeratan hukum ini juga dapat di arahkan oleh aparat negara," kata Andy. 

Oleh karena itu, Komnas Perempuan melakukan pendalaman secara cepat untuk mengidentifikasi adanya kasus kekerasan perempuan. Hasilnya, kata Andy, tahun 2021 mengungkapkan terdapat 15 kasus kekerasan perempuan yang mengalami tindakan kriminalisasi. 

"Kajian cepat yang dilakukan oleh Komnas perempuan pada 2021 mencatat sekurangnya ada 15 perempuan pembela HAM yang mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2018 sampai tahun 2021. Mereka bekerja di berbagai sektor," kata Andy. 

Adapun pasal yang disangkakan pada perempuan pembela HAM itu berkaitan dengan soal perusakan barang, penganiayaan, penghasuta, hingga makar.

"Pasal yang disangkakan sebagian besarnya adalah tindak pidana untuk melakukan kekerasan terhadap barang, melakukan penganiayaan, penghasutan, bahkan ada tuduhan makar, penyebaran kabar bohong, dan penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Andy. 

Menurut Andy, adanya bentuk kriminalisasi yang terjadi terhadap perempuan akan berdampak terhadap bentuk pembelaan yang akan disampaikan. Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan berbagai tekanan akan di alami pembela HAM hingga korban yang mengalami tindakan kekerasan. 

"Kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM ini tentunya akan berdampak pada kasus yang ia dampingi dan menjadi tekanan baru, baik bagi perempuan pembela HAM maupun korban yang ia dampingi itu," kata Andy. 

 

MUH RAIHAN MUZAKKI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus