Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPAI Gandeng Bawaslu, Cegah Anak Diajak Kampanye

Pelibatan anak di kampanye pemilu dianggap memiliki kerentanan yang tinggi oleh KPAI dan Bawaslu.

20 Maret 2018 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu soal perlindungan anak dalam pemilu. Nota kesepahaman itu guna memastikan anak-anak tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, terutama saat kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena memang kerentanannya cukup tinggi, modusnya cukup banyak, kompetisinya luar biasa," ujar Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018. Dia mengatakan Bawaslu dan KPAI harus menjaga dan mengawasi agar praktik itu tidak terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam proses memastikan perlindungan anak dalam kegiatan politik itu, KPAI menilai norma hukum pada Undang-Undang Pemilu dan UU Perlindungan Anak masih kurang dalam aspek perlindungan anak. "Yang dari sisi norma ada defisit perlindungan anak demi kepentingan politik, maka butuh terobosan baru," kata Susanto.

Dia mengatakan lembaganya bakal terus berusaha melakukan pencegahan agar bisa menghindarkan terjadinya penyalahgunaan anak dalam politik. Bawaslu juga diharapkan melakukan pencegahan dan memberi sanksi para pelaku politik yang secara fakta menyalahgunakan anak untuk kepentingan politik.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, meski UU belum mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang melibatkan anak, bukan berarti lembaganya tidak melakukan pengawasan. "Kami akan melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi eksploitasi anak untuk kepentingan politik oleh peserta pemilu," tuturnya.

Abhan menilai nota kesepahaman itu penting lantaran tidak jelasnya norma dalam UU Pemilu. "Maka harus dicari dalam norma UU lain yang mengatur hak anak harus dilindungi dari kepentingan politik," kata dia. Selanjutnya, dia akan mensinergikan dengan KPAI soal mekanisme apa saja yang akan dilakukan untuk melakukan pencegahan.

Merujuk UU Pemilu, Abhan mengatakan sanksi yang mungkin dijatuhkan bagi pelanggar adalah sanksi administrasi, berupa peringatan dan upaya penghentian pelanggaran.

"Jangan tanya apakah bisa diskualifikasi, tidak ada sanksi sampai diskualifikasi terkait kampanye dengan anak ini," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus