Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam perkara suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya akan mendalami pengakuan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya keterangan saksi yang menyebutkan Menteri Imam diduga pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dalam perkara suap dana hibah KONI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua akan dibuktikan dalam pengadilan sebagai ranah pengujian. Apakah asisten pribadi bekerja atas perintah seseorang atau bagaimana," kata Febri, kemarin. Asisten pribadi yang dimaksudkan Febri adalah Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Imam Nahrawi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kamis pekan lalu, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, membeberkan dugaan uang yang diterima Menteri Imam dalam perkara suap dana hibah di Kementerian Pemuda. Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa perkara ini, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Suradi mengaku Ending telah meminta dirinya agar membuat daftar nama pejabat di Kementerian Pemuda dan KONI yang akan menerima uang commitment fee.
Sesuai dengan catatan Suradi, ada 23 nama di daftar penerima tersebut, di antaranya tertulis dengan inisial "M" yang menerima Rp 1,5 miliar dan orang berinisial "Ul"yang diduga Miftahul Ulum menerima Rp 500 juta. Suradi lantas menjelaskan inisial "M" tersebut. "Asumsi saya, ini untuk Menteri," kata dia.
Menteri Imam membantah menerima fee dari dana hibah KONI. Ia mengatakan siapa saja dapat mencatut namanya untuk membentuk opini. "Saya menghargai proses hukum. Tapi perlu dilihat fakta hukum atau opini yang sedang dibangun," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, kemarin. "Saya pastikan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tak tahu-menahu."
M. ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA | INDRI MAULIDAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo