Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya kembali memanggil dan memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW101. Pemeriksaan ini merupakan wujud koordinasi antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah menyeret lima tersangka dari kalangan militer dan satu tersangka sipil itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo