Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPK Bantah Usulkan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

KPK menilai sistem pemilihan tidak bisa disalahkan sebagai penyebab korupsi.

10 April 2018 | 14.08 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama juru bicara Febri Diansyah dalam rilis uang suap OTT Wali kota Kendari, di gedung KPK, Jakarta, 9  Maret 2018. Empat tersangka OTT Kendari antara lain: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta Fatmawaty Faqih. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama juru bicara Febri Diansyah dalam rilis uang suap OTT Wali kota Kendari, di gedung KPK, Jakarta, 9 Maret 2018. Empat tersangka OTT Kendari antara lain: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta Fatmawaty Faqih. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah mengusulkan pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan, apalagi mengusulkan, agar kepala daerah dipilih oleh DPRD," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Selasa, 10 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan KPK mengusulkan pilkada kembali dilakukan lewat DPRD. Usulan itu datang dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Febri menuturkan sistem pemilihan kepala daerah tak bisa dikambinghitamkan sebagai penyebab korupsi. Menurut dia, korupsi dapat terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD atau dipilih oleh rakyat secara langsung.

Terlebih lagi, saat ini terdapat sekitar 122 anggota DPRD yang telah diproses KPK dalam kasus korupsi. Mereka tersebar di sejumlah daerah dengan perincian di DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara, masing-masing satu orang. Di Bengkulu dan Jawa Barat masing-masing empat orang, serta Kalimantan Selatan dan Lampung masing-masing dua orang.

Sementara itu, di Jawa Tengah terdapat lima anggota DPRD yang ditangkap dan di Jawa Timur mencapai 25 orang. Di Riau dan Sumatera Selatan masing-masing terdapat 13 anggota yang ditangkap. Sedangkan di Sumatera Utara jumlahnya mencapai 50 orang.

Febri berujar, KPK telah membuktikan, dalam sejumlah kasus yang ditangani, kewenangan pembentukan regulasi, anggaran, bahkan pengawasan diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang. "Kami tentu harus lebih cermat dan mendalam melakukan kajian sebelum menyimpulkan sesuatu," katanya.

Dia mengatakan langkah memperbaiki sumber korupsi lebih tepat ketimbang mengubah sistem pemilihan. "Jika biaya kontestasi politik yang tinggi yang menjadi masalah, tentu hal itu yang harus diselesaikan, bukan justru kembali ke masa lalu dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada anggota DPRD setempat," ujarnya.

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus