Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tengah mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi
Dalam surat dakwaan Jaksa yang dibacakan dalam persidangan Kamis pekan lalu, Nurhadi disebutkan menerima uang Rp 45,7 miliar dari Hiendra.
Penangkapan Hiendra juga menjadi modal tambahan KPK untuk membuktikan perkara suap Nurhadi yang sudah di tahap persidangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo