Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik
Kasus Nurhadi

Berita Tempo Plus

KPK Pertimbangkan Usut Pencucian Uang Kasus Nurhadi

Uang suap itu diduga digunakan, antara lain, untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas dan barang mewah serta merenovasi rumah.

31 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 30 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 30 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tengah mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi

  • Dalam surat dakwaan Jaksa yang dibacakan dalam persidangan Kamis pekan lalu, Nurhadi disebutkan menerima uang Rp 45,7 miliar dari Hiendra.

  • Penangkapan Hiendra juga menjadi modal tambahan KPK untuk membuktikan perkara suap Nurhadi yang sudah di tahap persidangan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus