Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

KPK Mengejar Rp 83 Miliar dari Kasus Nurhadi

KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Hakim tidak mewajibkan Nurhadi dan menantunya, Rezky, membayar uang pengganti ke negara Rp 83 miliar.

16 Juli 2021 | 00.00 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Agustus 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Agustus 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • KPK mengajukan kasasi kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.

  • Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 6 tahun penjara seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

  • Majelis hakim tidak mewajibkan pengembalian uang pengganti Rp 83 miliar.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Tak hanya ringannya vonis penjara, komisi antirasuah mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak mewajibkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti kerugian korupsi Rp 83 miliar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus