Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KPK mengajukan kasasi kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 6 tahun penjara seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim tidak mewajibkan pengembalian uang pengganti Rp 83 miliar.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Tak hanya ringannya vonis penjara, komisi antirasuah mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak mewajibkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti kerugian korupsi Rp 83 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo