Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi lembaganya dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Alex, koordinasi antara ketiga lembaga yang berwenang mengurusi tindak pidana korupsi itu masih bermasalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini problem kelembagaan, ada tiga lembaga dan koordinasi supervisi ini sampai sekarang boleh dikatakan tidak berjalan dengan baik,” kata Alex dalam rapat kerja di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024. Salah satu problemnya, kata dia, adalah adanya ego sektoral yang membuat komunikasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri tidak berjalan dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex lalu menyampaikan bahwa KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi Tjahjanto agar membantu penyelesaian masalah tersebut. Salah satunya dengan memfasilitasi koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Kami sampaikan (ke Menkopolhukam) ini tidak berjalan dengan baik dan kami memohon Menkopolhukam itu untuk memfasilitasi, Bapak Menkopolhukam (agar) mengundang dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan kami diundang,” ucap Alex.
Menurut Alex, Menkopolhukam dapat memfasilitasi koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dengan lebih baik sebagai lembaga yang lebih tinggi. Dia pun yakin ego sektoral lembaga-lembaga tersebut bisa dikesampingkan jika Kemenkopolhukam memfasilitasi.
Alex mengatakan KPK memberi usul agar Kemenkopolhukam memfasilitasi pertemuan periodik antara lembaga-lembaga yang mengurusi korupsi. “Khusus bicara terkait korupsi dan bagaimana koordinasi supervisi KPK dengan kejaksaan dan kepolisian, apa kendala-kendala dalam penanganan korupsi?” ucap Alex.
Namun, Alex berkata Kemenkopolhukam belum menindaklanjuti permintaan tersebut hingga saat ini. “Mudah-mudahan ke depan begitu mekanismenya. Kalau kami yang harus turun mengundang (Polri dan Kejaksaan Agung), ego sektoral itu masih ada,” ucap dia.
Dalam rapat yang sama, Alex mengatakan masih ada ego sektoral yang menghambat kerja sama antarlembaga yang sama-sama menangani kasus korupsi. Khususnya, kata dia, jika ada anggota kepolisian atau kejaksaan yang kemudian ditangkap KPK. “Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi, supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” ujar Alex.