Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji penerapan hukuman mati pada kasus dugaan korupsi proyek di Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ancaman hukuman ini masuk dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman mati kepada pelaku korupsi di sektor bencana alam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo