Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sekali Lagi Ditantang Bicara Antikorupsi

KPK mengundang tiga pasangan capres dan cawapres kembali berdialog tentang isu pemberantasan korupsi. Visi-misi dipenuhi jargon.

12 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk beradu gagasan soal isu pemberantasan korupsi. Selain mengajak berdialog, komisi antirasuah meminta para kandidat capres dan cawapres menandatangani pakta integritas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan lembaganya berharap ketiga pasangan kandidat pada pemilihan presiden 2024 bisa memenuhi undangan KPK dalam dialog program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas). "Kami akan memberikan kesempatan kepada setiap calon presiden-wakil presiden menyampaikan komitmen dan gagasannya untuk pemberantasan korupsi ke depan," katanya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diskusi program Paku Integritas yang bertujuan melihat komitmen antikorupsi para kandidat capres itu rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 17 Januari mendatang. Paku Integritas merupakan kegiatan pencegahan melalui pendekatan pendidikan antikorupsi. Kegiatan penguatan integritas dan antikorupsi kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 ini juga sebagai pembekalan bagi para kandidat untuk selalu memberikan keteladanan dalam menjalankan peran dan tugasnya ke depan. 

Ipi mengatakan pembahasan beberapa substansi ihwal materi Paku Integritas diharapkan bisa dielaborasi oleh setiap pasangan calon sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen antikorupsi para pasangan calon, dengan harapan ke depan mereka dapat mendorong kebijakan-kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi sesuai dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies.

"Kegiatan ini bukan debat, melainkan penguatan antikorupsi sebagaimana inti dari kegiatan Paku Integritas," ujarnya. 

Ketiga calon presiden, Prabowo Subianto (kiri), Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, dalam debat ketiga pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, 7 Januari 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna

Kubu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menyatakan siap menyampaikan gagasan mereka soal pemberantasan korupsi dalam diskusi yang akan diselenggarakan KPK. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud., Cyril Raoul Hakim, mengatakan Ganjar-Mahfud bersedia hadir untuk berdiskusi soal program pemberantasan korupsi yang menjadi bagian visi-misi mereka. "Ganjar-Mahfud akan menghadiri undangan KPK untuk membedah program pemberantasan korupsi kami," kata Chico—demikian Cyril kerap disapa—kemarin. 

Chico mengatakan Ganjar-Mahfud justru menunggu agenda diskusi itu sebagai sarana untuk mengutarakan gagasan soal isu pemberantasan korupsi. Dalam dokumen visi-misi pasangan nomor urut dua itu, isu pemberantasan korupsi masuk dalam program mereka untuk mempercepat pelaksanaan demokrasi substantif, penghormatan hak asasi manusia, supremasi hukum yang berkeadilan, dan keamanan yang profesional. 

Fokus pemberantasan korupsi masuk dalam misi hukum adil untuk semua. Dalam misi membasmi korupsi, Ganjar ingin mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama kejaksaan dan Polri secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset negara dari tangan koruptor. 

Selain itu, Ganjar-Mahfud berkomitmen memperkuat kelembagaan KPK dengan mengembalikan institusi itu menjadi lembaga independen. Ganjar-Mahfud berjanji merevisi Undang-Undang KPK dan mengembalikan independensi lembaga tersebut agar tidak berada di bawah presiden seperti saat ini. "Kami akan merevisi kembali UU KPK," ujar Chico. "KPK akan diperkuat."

Adapun UU KPK terbaru dianggap melemahkan institusi tersebut. Selain membuat KPK menjadi lembaga yang berada di bawah presiden, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memangkas sejumlah kewenangan komisi antirasuah dalam memberantas korupsi, seperti melimpahkan semua kewenangan pimpinan KPK kepada dewan pengawas hingga perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara, yang berpotensi mengganggu independensi pegawai komisi antikorupsi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan pandangan akhir pemerintah perihal revisi UU KPK di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 17 September 2019. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Chico mengatakan Ganjar-Mahfud berkomitmen mengembalikan dan memperkuat KPK sebagai salah satu institusi penegak hukum yang berfokus pada masalah laten tersebut. Menurut dia, rekam jejak Ganjar-Mahfud sudah bisa membuktikan komitmen mereka untuk memperkuat lembaga tersebut. Sebab, Ganjar-Mahfud punya program konkret untuk memberantas dan mencegah korupsi dengan penguatan KPK bersama kejaksaan dan Polri secara sinergis dan harmonis, serta mewujudkan Undang-Undang Perampasan Aset.  

"Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera disahkan guna mengamankan aset negara dari tangan koruptor," ujarnya.

Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset mandek di Senayan. Padahal Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat presiden tentang RUU Perampasan Aset yang kedua pada Mei 2023. Hingga saat ini, komitmen DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset masih belum terlihat.

Kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga menyambut rencana KPK mengadakan dialog untuk membedah isi kepala setiap calon presiden tentang isu pemberantasan korupsi. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, Billy David, mengatakan pasangan nomor urut satu ini mempunyai gagasan dan karya yang paling jelas dalam upaya pemberantasan korupsi. Komitmen pemberantasan korupsi tetap dipegang dengan keterlibatan publik dalam pengawasan.

Gagasan ini, kata Billy, telah dituangkan dalam visi-misi dan strategi Anies-Muhaimin. Menurut dia, komitmen pasangan calon ini terhadap pemberantasan korupsi telah disampaikan secara terbuka dalam acara publik. "Pasangan Anies-Muhaimin tidak pernah terlibat dan tidak akan pernah terlibat tindak korupsi," ujarnya. "Kami merasa terhormat mendapat undangan diskusi itu dan tentu ingin sekali hadir."

Dalam isu pemberantasan korupsi, Billy mengatakan, Anies-Muhaimin punya beberapa poin program prioritas. Satu di antaranya adalah memiskinkan koruptor dengan cara mendorong secepatnya pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini dianggap penting agar negara dapat mengambil alih aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi sehingga memberikan efek jera.

Selain itu, Anies-Muhaimin berkomitmen menghentikan budaya setoran dengan memberantas praktik jual-beli jabatan, setoran proyek, dan pemberian hadiah kepada atasan. Anies juga menginisiasi program pemberian hadiah bagi pemburu koruptor dengan insentif berupa imbalan dan pelindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi besar di sektor strategis, seperti pengadaan alat utama sistem persenjataan dan bantuan sosial. 

"Kasus harus terbukti secara sah terjadi di mata hukum," ujar Billy. "Anies juga ingin merevisi kembali UU KPK untuk mengembalikan independensi dan akuntabilitas KPK serta mendirikan KPK di setiap kawasan."

Dalam dokumen visi dan misi Anies-Muhaimin, isu pemberantasan korupsi masuk dalam misi delapan jalan perubahan yang digaungkan. Pada poin ke delapan misi tersebut, Anies berikrar memulihkan kualitas demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, memberantas korupsi tanpa tebang pilih, serta menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat. Anies-Muhaimin juga punya misi menekan tingkat korupsi melalui perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia agar membaik dari skor 34 pada 2022 menjadi 44-46 pada 2029.

Ketiga calon presiden, Prabowo Subianto (kiri), Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, dalam debat ketiga pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, 7 Januari 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna

Komitmen untuk memberantas korupsi juga diumbar kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Komandan Bravo Bidang Komunikasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi akan dibuktikan dengan upaya mengkaji UU KPK terbaru. "Karena yang menjadi sorotan saat ini memang apakah UU KPK yang baru bermasalah lantaran kerangka aturan saat ini tidak sesuai dengan kebutuhan atau undang-undangnya yang memang bermasalah," ujarnya.

Menurut dia, komitmen Prabowo dalam urusan pemberantasan korupsi telah dibuktikan dengan melibatkan KPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan penganggaran. Isu pemberantasan korupsi, kata dia, masuk dalam 17 program prioritas Probowo-Gibran. Salah satu gagasan Prabowo dalam isu pemberantasan korupsi adalah memberikan jaminan untuk tidak mengintervensi KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi. 

Prabowo juga berjanji menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama dengan mengedukasi sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. "Karena dalam isu pemberantasan, selain penangkapan, yang menjadi perhatian utama Prabowo adalah memaksimalkan program pencegahan," kata Herzaky.

Visi-Misi Capres Dianggap Jargon Belaka

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan masyarakat sudah bisa melihat sudut pandang para calon terhadap isu pemberantasan korupsi, baik dari dokumen visi-misi maupun debat pertama calon presiden yang membahas urusan ini. Namun, dalam dokumen dan debat tersebut, para pasangan calon belum terlihat mengelaborasi secara teknis bagaimana mereka akan menjalankan gagasan pemberantasan korupsi. 

Kurnia menilai visi-misi yang pernah disampaikan para kandidat sebatas mengutarakan jargon pemberantasan korupsi secara umum, seperti merevisi kembali UU KPK dan mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset. "Tapi itu semua belum diterjemahkan secara teknis bagaimana cara mereka melaksanakan jargon-jargon itu," katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. TEMPO/Imam Sukamto

Menurut Kurnia, undangan dari KPK semestinya menjadi kesempatan para kandidat untuk menyampaikan lebih detail program mereka dalam pemberantasan korupsi. Sebab, undangan dialog yang diselenggarakan KPK itu bakal spesifik membahas isu penguatan komitmen antikorupsi. "Sehingga harus dimanfaatkan. Sebab, debat kemarin tidak cukup waktu untuk menjelaskan komitmen mereka dalam isu pemberantasan korupsi secara rinci," ujarnya.

Kurnia mengingatkan, isu pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi perhatian dan kegelisahan publik dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Indeks Persepsi Korupsi anjlok dari 38 menjadi 34. Publik, kata dia, ingin mengetahui isi kepala para kandidat dan komitmen mereka terhadap isu penguatan antikorupsi.  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, sependapat dengan Kurnia. Menurut dia, para kandidat calon presiden dan wakil presiden semestinya bersedia hadir seluruhnya untuk berdialog dengan tujuan mengukur komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi. Kegiatan yang diselenggarakan KPK itu diharapkan bisa menjadi sarana untuk menguji ide, gagasan, dan komitmen para kandidat terhadap isu antikorupsi. "Tapi harus dibuat terbuka sehingga publik, media, dan masyarakat umum juga bisa berdialog untuk isu antikorupsi dengan capres," ucapnya. 

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus