Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kesaksian Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris, dalam sidang korupsi korporasi PT DGI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Dalam kesaksiannya tersebut, Idris mengatakan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tak hanya menerima uang fee dari PT DGI, tapi juga dari sejumlah badan usaha milik negara yang terlibat dalam proyek yang dikorupsi. "Apa yang disampaikan tadi (daftar BUMN penerima fee) akan kami serap," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo