Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aset-aset Angin Prayitno yang diduga tersebar di beberapa daerah.
Angin Prayitno diduga memiliki sejumlah properti, seperti penginapan, resort, dan bangunan lainnya.
KPK membuka peluang menjerat Angin Prayitno dengan pasal pencucian uang.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menelusuri aset-aset Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penelusuran aset ini dilakukan setelah Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam urusan pajak tiga perusahaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo