Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Lukman

Pelaporan gratifikasi uang Rp 10 juta yang diterima Lukman diserahkan ke Bagian Penindakan KPK.

10 Mei 2019 | 00.00 WIB

Lukman Hakim Saifuddin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu lalu.
Perbesar
Lukman Hakim Saifuddin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak laporan penerimaan uang Rp 10 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya menolak laporan Lukman tersebut sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Pertimbangannya, Lukman baru melaporkan penerimaan uang tersebut seminggu setelah KPK menangkap Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, karena diduga menyuap M. Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sedangkan uang itu ditengarai terkait dengan operasi penangkapan ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus