Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPPOD Sarankan Hak Politik ASN Dicabut

KPPOD mencatat sudah tak ada ASN yang netral saat ini.

24 Juni 2018 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyarankan pemerintah untuk mencabut hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas para pelayan publik itu. Lembaga tersebut mencatat sudah tak ada ASN yang netral saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan mencabut hak politik, ASN akan berkonsentrasi pada pekerjaannya sama seperti tentara dan polisi," kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng di Bakoel Koffie, Jakarta pada Ahad, 24 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endi mengatakan ASN saat ini menghadapi situasi yang dilema. ASN diberikan hak politik untuk memilih. Namun kebebasan untuk mengekspresikan pilihannya dibatasi lantaran ada aturan soal netralitas ASN. Padahal, kata dia, inti dari memilih adalah mendukung.

ASN bahkan diberikan sanksi jika terlibat langsung dalam politik. Meskipun dalam beberapa kasus, kata Endi, hukuman itu juga tak dijalankan akibat kepentingan politik.

Netralitas ASN diperlukan, salah satunya, untuk memastikan tak ada diskriminasi dalam pelayanan publik. ASN yang berpolitik berpotensi merancang kebijakan yang dipengaruhi kepentingan politik.

Endi mengatakan pencabutan hak politik memang tidak akan menjamin netralitas ASN di masa depan. Sebab, motif yang mempengaruhi netralitas ASN tak hanya soal pertimbangan jabatan atau promosi. Ada pula birokrasi yang berpolitik karena pertimbangan kedekatan berdasarkan etnis dan suku. "Tapi paling tidak ruang untuk mengekspresikan dukungannya sudah dibatasi," kata dia.

Menurut Endi, pencabutan hak politik ASN akan menciptakan terobosan dalam masalah netralitas yang selama ini dihadapi. "Kalau tidak nanti akan terjadi terus seperti sekarang," ujarnya.

Adapun mengenai pencabutan hak politik, Endi berpendapat paling ideal jika diatur dalam undang-undang. "Idealnya, kalau tidak keputusan pengadilan, ya keputusan pembuat undang-undang," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus