Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat partai baru lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam pengumuman lewat situs resmi mereka menyebut total sebanyak 18 partai dinyatakan lolos verifikasi dan perbaikan berkas administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPU menyatakan ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu tertuang dalam pengumuma KPU Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Dari 18 partai itu, 4 partai baru yang lolos adalah adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora.
Hasyim mengatakan ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT).
"Atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik," kata dia.
Kemudian, kategori kedua yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik.
"Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024," kata dia.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 40 parpol telah mendaftar sebagai partisipan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Lalu, sebanyak 24 parpol dinyatakan dokumen lengkap dan lulus berkas pendaftaran oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu.
Dari total 24 parpol itulah saat ini 18 parpol telah dinyatakan lolos dan 6 parpol lainnya gugur. Berikut 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Perindo
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
GADIS OKTAVIANI, ANTARA