Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon.

4 September 2024 | 16.28 WIB

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan digelar pilkada ulang pada 2025 apabila pada pemilihan tahun ini terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang dalam waktu dekat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR Insya Allah minggu depan, 9 atau 10 (September)," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Afif mengatakan pemilihan dilakukan ulang ketika kotak kosong menang sudah sesuai aturan. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, apabila pemilihan ulang itu dilakukan mengikuti siklus pemilu serentak lima tahunan akan terlalu lama. Sebab, menurut dia, esensi pelaksanaan Pilkada ialah mencari dan memilih kepala daerah.

Sementara, kata Afif, siklus pemilihan lima tahunan justru membuat daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu lama. "Kalau diisi Pj (kepala daerah) selama lima tahun berganti-ganti terus," ujarnya.

Karena itu, Afifuddin mengungkapkan akan membawa usulan ini untuk dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah segera.

Adapun KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon. Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah ini dilakukan sejak 2 hingga 4 September 2024.

Dalam penjelasan sebelumnya, KPU memaparkan ada 43 daerah yang terdiri atas satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten yang memiliki calon tunggal.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus