Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

KPU Batal Eksekusi Rekomendasi Badan Pengawas

KPU menunggu putusan kasasi atas gugatan yang diajukan pasangan calon dari Ogan Ilir.

26 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPU Batal Eksekusi Rekomendasi Badan Pengawas

  • KPU Batal Eksekusi Rekomendasi Badan Pengawas

  • KPU Batal Eksekusi Rekomendasi Badan Pengawas

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap enam pasangan calon terkait dengan laporan pelanggaran kampanye. Meski begitu, dari enam pasangan tersebut, KPU batal mengeksekusi enam pasangan calon yang diajukan Badan Pengawas untuk didiskualifikasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota KPU, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan, dari hasil penelusuran KPU, empat pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat dalam pelaksanaan kampanye. Sedangkan dua pasangan lainnya tidak memenuhi syarat atau direkomendasikan didiskualifikasi. "Dua pasangan calon yang didiskualifikasi, upaya hukum yang bisa mereka lakukan adalah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," kata Dewa kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pengawas sebelumnya mengirim rekomendasi bagi enam pasangan calon kepala daerah untuk didiskualifikasi karena melanggar kampanye. Enam pasangan itu dari Pegunungan Bintang, Papua; Ogan Ilir, Sumatera Selatan; Halmahera Utara, Maluku Utara; Provinsi Gorontalo; Kabupaten Kaut, Bengkulu; dan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Namun Badan Pengawas tidak membeberkan identitas pasangan calon tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menyatakan Bawaslu menemukan beberapa kasus pelanggaran. Salah satu di antaranya penyelewengan anggaran pemerintah untuk kampanye. "Ada penyalahgunaan kewenangan anggaran daerah. Bahkan bantuan sosial Covid-19 diduga digunakan untuk kampanye inkumben." Badan Pengawas tidak menyebutkan pasangan yang dimaksudkan. Meski begitu, Abhan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penindakan kepada KPU di daerah dan pusat.

Dewa menyatakan lembaganya sejatinya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Meski begitu, KPU menelusuri lebih dulu rekomendasi Bawaslu. Hasilnya, empat pasangan calon tidak terbukti bersalah dan dinyatakan masih menjadi peserta pemilu. Sisanya, dua pasangan calon, menempuh upaya hukum di PTTUN dan Mahkamah Agung.

Komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan bahwa dua pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan di PTTUN tersebut berasal dari Kabupaten Banggai dan Kabupaten Ogan Ilir. "Di Ogan Ilir, pasangan calon menggugat ke Mahkamah Agung. Sedangkan di Banggai, pasangan calon mengajukan gugatan ke PTTUN Makassar," tutur dia, kemarin.

KPU Banggai awalnya mendiskualifikasi pasangan inkumben Herwin Yatim-Mustar Labolo karena diduga melanggar aturan dengan melantik pejabat. Inkumben dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan kerja ketika sedang mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Makassar.

Evi mengatakan PTTUN Makassar menolak diskualifikasi dan mengabulkan gugatan pasangan calon dari Banggai. Majelis hakim PTTUN Makassar menganggap putusan KPU Banggai mendiskualifikasi pasangan tersebut cacat hukum. Atas putusan itu, kata Evi, walhasil KPU Banggai memasukkan kembali nama pasangan calon tersebut sebagai peserta pemilu. Sedangkan kasus di Kabupaten Ogan Ilir masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.

KPU menunggu putusan kasasi terhadap proses gugatan tersebut. Dewa meminta pengadilan mengeluarkan putusan atas gugatan paling lambat 30 hari sebelum masa pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang. Musababnya, KPU harus mempersiapkan logistik jika pasangan calon tersebut dinyatakan menang gugatan dan kembali menjadi peserta pemilu.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni, menyatakan KPU berwenang secara penuh mengeksekusi hasil rekomendasi Bawaslu. Artinya, setiap rekomendasi pelanggaran yang dikirim Bawaslu bakal diverifikasi ulang oleh KPU.

AVIT HIDAYAT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus