Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye di Debat Pilgub Jabar 2018

KPU Jawa Barat memeriksa dugaan pelanggaran kampanye dalam debat pilgub Jabar 2018.

15 Mei 2018 | 08.24 WIB

(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA
Perbesar
(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyatakan pihaknya bakal menelusuri penyebab terjadinya kericuhan dalam debat pemilihan Gubernur Jawa Barat atau pilgub Jawa Barat 2018. Kericuhan terjadi saat pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu memamerkan kaus bertuliskan #2018AsyikMenang dan #2019GantiPresiden pada acara debat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kalau imbauan, dari awal sudah kami beri tahu, berkontestasi sesuai dengan tema debat,” ujar Yayat di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia menjelaskan, metode kampanye dari pasangan calon itu diatur oleh regulasi. Bawaslu, ucap dia, akan menilai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara debat itu. “Nanti kami tentukan. Peristiwa ini akan dinilai Bawaslu secara komprehensif,” ujarnya.

Kajian itu, tutur Yusuf, untuk menentukan unsur larangan kampanye dan unsur pidana karena ini menyangkut tema debat yang harus dihormati setiap calon gubernur dan wakil gubernur. “Kami akan proses. Pengawal pemilu punya kewenangan menilai suatu peristiwa. Kami punya rentang waktu tujuh hari untuk menentukan ini pelanggaran atau bukan,” katanya.

Sebelumnya, kampanye #2019GantiPresiden oleh pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Amanat Nasional itu memicu kemarahan para pendukung pasangan TB Hasanuddin-Anton Charlyan. Sebagian dari pendukung pun berteriak. Mereka meminta KPU dan Bawaslu memberi sanksi kepada pasangan nomor urut 3 itu.

Beberapa panitia mencoba menenangkan mereka. Namun mereka terus mendesak ke panggung mendekati pasangan calon nomor urut 3 yang berkampanye pilpres. “Ini debat pilkada, belum ajang pilpres," teriak para pendukung TB Hasanuddin-Anton Charlyan.

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat yang berusaha menenangkan tidak digubris. Pembawa acara debat pilgub Jabar 2018, Alfito Deannova dan Anissa, yang mengingatkan bahwa rangkaian acara belum selesai tidak membuat pendukung TB Hasanuddin-Anton Charlyan tenang. Teriakan mereka makin keras untuk meminta pasangan Sudrajat dan Syaikhu minta maaf.

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus